Purwakarta, KPonline – Belum terealisasinya Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) Tahun 2021, membuat Fuad BM yang ditugaskan di Dewan Pengupahan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) untuk Wilayah Jawa Barat mengadakan pertemuan dengan Timnya di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta. Selasa (4/5/2021).
Sambil berbuka puasa bersama, mereka membahas dan mengupas tuntas ragam permasalahan yang kini sedang dihadapi di setiap daerah di wilayah Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) Tahun 2021.
“Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) harus tetap ada,” tegas Fuad BM yang juga saat ini merupakan ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Purwakarta.
Upah bisa dikatakan adalah urat nadinya pekerja atau buruh. Oleh karena itu, hak pekerja yang sudah didapat tidak boleh berkurang, apalagi menghilang, dan salah satunya adalah “UPAH”.
Maka dari itu, dalam May Day (2021), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), selain menuntut pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KSPI juga menuntut pemerintah untuk segera memberlakukan UMSK untuk tahun 2021.