PUK SPLP FSPMI PT IWIP Temui IR Pusat Terkait Kasus Pesangon & SKD

PUK SPLP FSPMI PT IWIP Temui IR Pusat Terkait Kasus Pesangon & SKD

Halmahera Tengah, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT IMIP melalui pengurusnya terus mengawal kasus ketenagakerjaan anggota dengan melakukan proses inisiasi elaborasi dengan pihak IR (Pusat) Bung Taib terkait 2 kasus krusial yang dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026

Proses ini merupakan bentuk keseriusan pengurus serikat pekerja PUK SPLP FSPMI PT.IWIP dalam memastikan hak anggota tidak terabaikan.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, Dua kasus yang dibahas langsung bersama IR Pusat, yaitu:

1. Hak Pesangon Anggota SPLP FSPMI atas nama Suryana.
2. SKD atas nama Wahyudi ditolak oleh Pihak Klinik karena keterangan nomor HP yang tercantum tidak bisa dihubungi.

Setelah adanya pengupayaan dan penjelasan dari pengurus serikat bung Rizal dan bung Safar, pihak IR (Pusat) Bung Taib langsung merespons cepat.

Pengurus serikat memastikan seluruh resolusi dan prosedur berjalan sesuai ketetapan, dan tidak mencederai regulasi maupun hukum yang berlaku.

Untuk Kasus Pesangon Suryana. Pekerja yang di-PHK berhak menerima 3 (tiga) komponen sesuai hukum:
– Uang Pesangon (UP)
– Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
– Uang Pengganti Hak (UPH)

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023)

Sementara Kasus SKD Wahyudi, yang bersangkutan akan diberikan konseling untuk memverifikasi SKD secara manual. Tujuannya agar data di absensi bisa direvisi secepatnya untuk menghindari terjadinya mangkir karena kendala administrasi.

Hingga saat ini kasus masih dalam proses penanganan IR Pusat. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada pengurus serikat secara transparan.

Rizal dan Safar selaku pengurus PUK SPLP FSPMI PT.IWIP terus mengawal ketat agar kasus tersebut berjalan adil, sesuai prosedural, serta regulasi yang sudah menjadi ketetapan. (Yanto)