Belajar Dari Kekalahan KDM di PTUN Bandung, Ternyata Buruh Bisa Menang Penuh

Belajar Dari Kekalahan KDM di PTUN Bandung, Ternyata Buruh Bisa Menang Penuh

Bandung, KPonline–Buruh Jawa Barat menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan buruh terhadap Keputusan Gubernur Jabar tentang UMSK 2026, Senin (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Hakim membatalkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 untuk sektor-sektor di Cirebon, Karawang, Subang, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Cianjur, dan Garut.

PTUN juga memerintahkan Gubernur Jabar mencabut keputusan itu dan menerbitkan keputusan baru sesuai amar putusan.

Sejak awal buruh menilai SK Gubernur memangkas banyak sektor yang sudah direkomendasikan bupati/wali kota dan dewan pengupahan. Jalur hukum ditempuh setelah aspirasi diabaikan.

Putusan ini bukti perjuangan buruh tidak hanya lewat aksi massa. Dengan mengawal sidang berbulan-bulan di PTUN, buruh akhirnya menang penuh.

Kabar kemenangan ini disampaikan KSPI melalui akun Facebook resminya, Selasa sore (30/6/2026).

Ada sebuah pesan moral dari kasus ini, belajar dari kekalahan Dedi Mulyadi di PTUN, buruh jangan lelah berjuang.