Sidang UMSK 2026: Saksi Ahli Pemerintah Sebut Gubernur Berwenang Tidak Menetapkan UMSK Meski Ada Rekomendasi Bupati/Wali Kota

Sidang UMSK 2026: Saksi Ahli Pemerintah Sebut Gubernur Berwenang Tidak Menetapkan UMSK Meski Ada Rekomendasi Bupati/Wali Kota
Suasana ruang persidangan, sebelum agenda sidang dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung

Bandung, KPonline-Persidangan terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 yang dilayangkan KSPI kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat, yaitu pemerintah. Dalam sidang tersebut, pemerintah menghadirkan seorang saksi ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memberikan penjelasan mengenai kewenangan gubernur dalam menetapkan UMSK.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi ahli menjelaskan bahwa penetapan UMSK merupakan kewenangan gubernur. Oleh karena itu, gubernur memiliki hak untuk menetapkan maupun tidak menetapkan UMSK, meskipun telah ada rekomendasi dari bupati atau wali kota.

Menurut saksi ahli, ketentuan tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku, di mana redaksi norma menggunakan frasa “gubernur dapat”, bukan “gubernur wajib”. Perbedaan frasa tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

“Karena penetapan UMSK merupakan kewenangan gubernur, maka gubernur dapat memutuskan untuk menetapkan ataupun tidak menetapkannya, meskipun telah terdapat rekomendasi dari bupati atau wali kota,” terang saksi ahli dalam persidangan.

Saksi ahli juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49, yang memberikan ruang diskresi kepada gubernur dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMSK.

Keterangan saksi ahli tersebut bisa saja menjadi poin penting dalam persidangan, mengingat kewenangan gubernur dalam menetapkan UMSK selama ini menjadi pokok perdebatan antara para pihak yang berperkara.