Aceh, KPonline-Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pekerja alih daya (outsourcing) yang tengah disiapkan pemerintah diminta tidak berhenti pada perubahan administratif semata. Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan regulasi yang benar-benar mengakhiri ketimpangan hak yang selama ini dialami pekerja outsourcing, khususnya di lingkungan PLN.
Ketua PC SPEE FSPMI Aceh, Syarifuddin, menilai momentum revisi Permenaker menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi baru harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun membelit pekerja outsourcing, yakni minimnya kepastian hukum dan masih kuatnya praktik diskriminasi.
Ia menegaskan, pekerja outsourcing yang mengerjakan pekerjaan dengan tanggung jawab, risiko, dan beban kerja yang sama dengan pekerja di perusahaan induk PLN semestinya memperoleh perlakuan yang setara. Perbedaan status hubungan kerja, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk membedakan hak dan kesejahteraan pekerja.
“Prinsip equal pay for equal work harus menjadi roh dalam revisi Permenaker. Selama pekerjaan, tanggung jawab, dan risikonya sama, maka hak-hak pekerja juga harus sama. Negara tidak boleh membiarkan diskriminasi terus berlangsung melalui celah regulasi,” tegas Syarifuddin.
PC SPEE FSPMI Aceh meminta revisi Permenaker secara eksplisit mengatur kesetaraan hak dalam pengupahan, jaminan pesangon, jenjang karier, kesempatan menduduki jabatan, hingga hak membentuk serikat pekerja dan memperoleh perlindungan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tanpa pengaturan yang tegas, ketimpangan dinilai akan terus menjadi persoalan laten dalam sistem outsourcing.
Menurutnya, selama ini banyak pekerja outsourcing tetap berada pada posisi yang tidak seimbang meski menjadi bagian penting dari operasional perusahaan. Mereka menghadapi risiko kerja yang sama, namun memperoleh hak yang jauh berbeda dibanding pekerja di perusahaan induk.
Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Sistem outsourcing seharusnya menjadi pola hubungan kerja yang memberikan efisiensi tanpa mengorbankan hak-hak dasar pekerja yang dilindungi konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Syarifuddin menegaskan bahwa pekerja outsourcing merupakan salah satu tulang punggung keandalan pelayanan kelistrikan nasional. Di lapangan, mereka terlibat langsung dalam menjaga kontinuitas pasokan listrik, menangani gangguan, hingga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Kontribusi pekerja outsourcing sangat besar dalam menjaga keandalan pelayanan ketenagalistrikan nasional. Karena itu, sudah sewajarnya negara menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan yang setara. Kami berharap revisi Permenaker ini menjadi tonggak lahirnya keadilan bagi seluruh pekerja outsourcing PLN di Indonesia,” ujar Syarifuddin.
Ia mengingatkan, revisi Permenaker akan kehilangan makna apabila hanya memperbaiki redaksional aturan tanpa menyentuh akar persoalan yang selama ini dikeluhkan pekerja. Regulasi baru harus mampu menutup ruang terjadinya diskriminasi dan memastikan setiap pekerja memperoleh hak berdasarkan nilai pekerjaannya, bukan berdasarkan status hubungan kerjanya.
Karena itu, PC SPEE FSPMI Aceh mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi yang luas bagi serikat pekerja dalam proses penyusunan regulasi. Keterlibatan pekerja dinilai menjadi syarat penting agar aturan yang lahir benar-benar menjawab realitas di lapangan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif.
PC SPEE FSPMI Aceh memastikan akan terus mengawal proses revisi Permenaker hingga disahkan. Bagi serikat, keberhasilan regulasi tersebut bukan diukur dari cepat atau lambatnya diterbitkan, melainkan dari sejauh mana aturan itu mampu menghapus diskriminasi, menjamin kesetaraan hak, dan membangun hubungan industrial yang adil bagi seluruh pekerja outsourcing di lingkungan PLN.