FSPMI Tolak PHK di PT Brawijaya Surya Esa

Cirebon, KPonline – Peburuhan Cirebon kembali menemui jalan terjal. Hal ini dikarenakan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami oleh PUK SPAI FSPMI PT. Brawijaya Surya Esa, Perusahaan PT. Brawijaya Surya Esa yang bergerak dibidang restoran makanan yang bekerjasama dengan salah satu Perusahaan Otobis (PO) Garuda Mas ini telah memPHK 23 karyawannya diantaranya 19 karyawan merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja.

Pemutusan Hubungan Kerja ini dilakukan langsung oleh pihak perusahaan dengan memanggil karyawan yang bersangkutan dengan alasan habis kontrak padahari Kamis (31/1/2019) bertempat di PT. Brawijaya Surya Esa

Bacaan Lainnya

Menurut Susi yang merupakan salah satu karyawan dan pengurus serikatpekerja yang ter-PHK menjelaskan bahwasanya PHK yang dilakukan perusahaan tidaklah sah.

Para karyawan yang ter-PHK menuntut agar perusahaan mempekerjakan mereka kembali .

“Kami dari pihak serikat pekerja menolak PHK tersebut dan kami pun telah melayangkan surat bipartit kepada perusahaan namun ditolak tetapi kami akan tetap melawan ketidakadilan ini,” tegas Susi.

Menurutnya rencana PUK akan melayangkan surat bipartit kembali, Senin (4/2/1019) agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan jalur yang tepat.

Pos terkait