Buruh Perempuan Jawa Tengah Lakukan Audiensi Dengan Dinas DP3AKB

Buruh Perempuan Jawa Tengah Lakukan Audiensi Dengan Dinas DP3AKB

Semarang, KPonline – Buruh Perempuan Jawa Tengah tidak berhenti-hentinya bergerak, setelah melakukan diskusi bersama, Sabtu (26/1/2019). Kali ini mereka melakukan audisi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Jum’at (1/2/2019).

Buruh Perempuan yang diwakili oleh YASANTI dan perwakilan dari Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten dan Kota Semarang yaitu : FSPMI, SPN, KSPN dan FARKES REFORMASI.

Bacaan Lainnya

Dalam audensi kali ini perwakilan dari YASANTI dan Serikat Pekerja diterima oleh Drs Sri Winarna, Msi selaku Kepala Dinas  DP3AKB. Buruh perempuan di Perusahaan perusahaan yang tersebar di Kabupaten maupun Kota Semarang menyampaikan berbagai kasus-kasus yang terjadi di perusahaan masing-masing terutama menyangkut hak perempuan.

“Pekerjaan perempuan itu banyak beban mentalnya yaitu : Sebagai Warga Negara Indonesia,  Sebagai Ibu Rumah Tangga, dan Sebagai Pekerja/Buruh

Sekarang banyak pekerja perempuan yang jadi tulang punggung keluarga. Jadi kami minta untuk bisa mengakomodir terhadap pelaksanaan hak-hak buruh perempuan,” ujar salah satu wakil dari KSPN.

“Sebagai contoh ada buruh perempuan yang sakit harus operasi Caesar untuk mengambil penyakitnya. Khan sama-sama Caesar jadi haknya seharusnya sama seperti yang melahirkan dong, jadi sudah semestinya dibuatkan aturan Undang-Undang yang membela buruh perempuan,” lanjutnya sekali lagi.

Sedangkan perwakilan dari FSPMI, Kalistiyah menyoroti tentang pojok laktasi yang ada di perusahaan tempatnya bekerja.

“Kalau di tempat perusahaan kami, pojok laktasi jadi satu dengan Klinik, itupun luas ruangannya kurang memadai. Sehingga tidak jarang kawan-kawan melakukan laktasi berbagi ranjang dengan kawannya yang sedang sakit di klinik karena ruangan laktasi yang sempit dan sudah penuh. Sehingga berpotensi ASI menjadi tidak steril karena barengan dengan orang sakit,” terangnya.

Bahkan banyak terjadi pelecehan seksual terhadap buruh perempuan yang dilakukan oleh atasannya yang seorang laki  laki, seperti yang terjadi di salah satu perusahaan dari SPN.

Harapannya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan bisa berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk membuat suatu kebijakan ataupun regulasi tentang hak perempuan, karena selama ini meskipun perlindungan terhadap buruh perempuan sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun acapkali masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak buruh perempuan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.

Seperti yang disampaikan oleh Rima Astuti perwakilan dari YASANTI bahwa perlunya pendampingan dari Dinas DP3AKB  karena minimnya SP/SB yang ada di Jawa Tengah untuk mendapatkan haknya sebagai perempuan.

“Perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Tengah yang sudah ada SP/SB nya dari kurang lebih 1400 perusahaan dan baru 10%-nya yang sudah ada SP/SB nya. Jadi dari kami minta untuk ada pendamping dari DP3AKB supaya Pekerja Perempuan mendapatkan hak haknya sesuai dengan aturan Undang-Undang yang menyangkut: Cuti haid, Cuti Keguguran, Cuti Hamil, pojok laktasi, maupun penanganan buruh perempuan yang sedang hamil, karena banyak perusahaan yang ditengarai tidak melaksanakan aturan Undang-Undang dalam pelaksanaannya,” ucap Rima.

Menanggapi keluhan dari para buruh perempuan tersebut Kepala Dinas DP3AKB mengatakan akan mengkaji ulang tentang hak hak buruh perempuan.

Sekain itu, juga memberikan edukasi terhadap buruh perempuan tentang pelecehan seksual dan kekerasan terhadap buruh perempuan. Serta membuka Edukasi tentang KB terhadap buruh perempuan.

Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah  mengubah aturan yaitu dengan jalan mengusulkan aturan Undang-Undang tentang hak hak pekerja kepada pemangku kekuasaan agar hak-hak perempuan itu bisa dilaksanakan semuanya, membuat penguatan jaringan perempuan Indonesia, serta enguatan terhadap buruh perempuan agar paham tentang hak-hak buruh perempuan dan tanggung jawabnya. (Ika S)