Bejat! Syarat Perpanjang Kontrak, Oknum Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati Tidur. Partai Buruh Siap Beri Pendampingan Hukum

Bejat! Syarat Perpanjang Kontrak, Oknum Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati Tidur. Partai Buruh Siap Beri Pendampingan Hukum

Jakarta,KPonline – Jagad sosial media tengah dihebohkan oleh kabar yang beredar, bahwa terdapat oknum perusahaan di Cikarang, Jawa Barat (Jabar), yang memberikan syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati (buruh perempuan), untuk tidur dengan atasan.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” cuit @Miduk17, pada Minggu (30/4/2023).

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Deputy Bidang Pemberdayaan Perempuan, Exco Pusat Partai Buruh, Jumisih, memberikan kecaman atas kejadian yang menimpa dan sangat merugikan bagi buruh perempuan tersebut.

“Kita pasti prihatin dan mengecam atas situasi tersebut. Dan sangat disayangkan dalam situasi hubungan kerja terdapat hal-hal yang sangat merugikan perempuan,” ujar Jumisih, Rabu, (3/5/2023).

Kejadian tersebut, lanjut Jumisih, tak lepas akibat adanya relasi kuasa. Di mana pemilik kuasa, yakni atasan perusahaan, bertindak sewenang-wenang, dengan menindas yang lemah, demi mendapatkan apa yang diinginkannya.

“Hal ini juga terjadi akibat adanya relasi kuasa. Relasi kuasa antara mereka yang punya kuasa, dalam hal ini adalah atasan, dan buruh perempuan yang memang butuh pekerjaan.”

“Relasi kuasa ini umum terjadi memang di tempat kerja. Dan ini dimanfaatkan oleh yang punya kuasa untuk menindas yang lemah, dalam hal ini adalah buruh perempuan.”

Jumisih menegaskan, bahwa Partai Buruh, yang salah satu konstituennya adalah kelas pekerja, akan sangat terbuka untuk mengurai persoalan tersebut. Tentunya dengan memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum, bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.

“Kami dari Partai Buruh tentu saja mendukung korban untuk mendapatkan keadilan. Dan apabila korban ingin mendapatkan perlindungan atau pendampingan hukum, Partai Buruh sangat bersedia,” tutup Jumisih.

Tak Lepas dari Regulasi yang Buruk

Partai Buruh menjelaskan, persoalan tersebut terjadi erat kaitannya dengan regulasi yang buruk, sehingga merugikan kaum buruh, tak terkecuali buruh perempuan.

“Situasi buruh kontrak seperti itu juga ada kaitannya dengan Undang-undang (UU) yang saat ini berlaku. Misalnya sekarang ada UU Cipta Kerja, di mana sistem kerja kontrak itu dilegitimasi oleh hukum,” ujar Jumisih.

“Sebetulnya itu ada kaitannya dengan regulasi. Kalau misalnya hubungan kerja itu tidak dalam kondisi yang buruk seperti sekarang, hal-hal seperti itu bisa diminimalisir.”

Meski demikian, Jumisih mengajak kepada seluruh buruh perempuan, agar tidak tunduk terhadap aturan-aturan yang merugikan buruh perempuan. Lantaran, negara telah menjamin hal tersebut, sehingga hanya dibutuhkan keberanian untuk melaporkannya.

“Sekarang kan sudah ada UU (Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tetapi PP turunannya masih dalam proses perancangan. Namun sebetulnya, itu juga bisa dimanfaatkan supaya pihak korban mendapatkan keadilan, dengan melapor ke posko pembelaan, atau ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat dan juga pihak kepolisian,” tegas Jumisih.

Selain itu, Jumisih meminta, apabila hal itu terbukti nyata, maka pihak perusahaan dan juga pemerintah harus bertanggungjawab. Sehingga tak ada lagi buruh, khususnya buruh perempuan, yang menjadi korban akibat regulasi yang buruk dan pemanfaatan relasi kuasa yang sewenang-wenang.

“Persoalan tersebut juga harus meminta pertanggungjawaban dari pengusaha dan juga pemerintah. Sebagai korban, pekerja berhak untuk mendapatkan keadilan.”

“Ketika korban melapor, tentu saja harus mendapatkan pendampingan hukum, waktu, kesempatan dan fasilitas yang disediakan oleh perusahaan dengan catatan tidak mengintimidasinya,” tegasnya.