Silakan Nyinyir, Partai Buruh Aksi Nyata Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Jakarta,KPonline – Tanggapan miring terhadap Partai Buruh tak menyurutkan partai ini untuk terus melakukan aksi nyata. Partai Buruh resmi menyerahkan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Buruh yang diwakili oleh Said Salahuddin selaku koordinator kuasa hukum menyampaikan berkas pengujian Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/5/2023) di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Dalam wawancara terpisah usai penyerahan berkas fisik tersebut, Said menyebutkan beberapa alasan pengajuan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Salah satu alasan, yakni UU Cipta Kerja tergolong berstatus Perppu sehingga hal tersebut jelas-jelas mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional.

Bacaan Lainnya

Alasan berikutnya, menurut Said, karena penerbitan Perppu Ciptaker tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa sebagaimana ditetapkan oleh Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Selanjutnya pembentukan Perppu dan UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna. Partai Buruh juga menilai UU Cipta kerja ditetapkan di luar jadwal persidangan DPR sebagaimana mestinya.

“Merujuk pada konstitusi dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), Perppu Ciptaker harusnya disetujui dan ditetapkan dalam masa sidang 10 – 16 Januari 2023. Nyatanya, DPR justru menetapkannya pada 21 Maret 2023,” kata Said yang diwawancarai sejumlah awak media di kawasan Gedung MK.

Alasan berikutnya, sambung Said, menurut Partai Buruh bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak logis karena bersifat omnibus. Dengan kata lain, norma tersebut harus dibuat dengan tahap mulai dari rancangan, dokumen perencanaan, dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Sebagaimana termuat pada laman mkri.id, permohonan Partai Buruh telah teregistrasi menjadi permohonan pengujian undang-undang di Kepaniteraan MK. Sementara itu, kedatangan perwakilan kuasa hukum Partai Buruh hari ini untuk menyerahkan berkas fisik dari uji formil UU Cipta Kerja. Adapun untuk penjadwalan sidang terhadap permohonan ini, akan diinformasikan lebih lanjut pada setiap pihak yang berkepentingan oleh Kepaniteraan MK

Pos terkait