Pangkornas Garda Metal: Saya Percaya Para Hakim MK Masih Memiliki Hati Nurani

Pangkornas Garda Metal: Saya Percaya Para Hakim MK Masih Memiliki Hati Nurani

Jakarta, KPonline – Tergerusnya nilai-nilai kesejahteraan dalam Undang-undang ketenagakerjaan melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi alasan utama kelas pekerja atau kaum buruh menolak Undang-undang tersebut.

Berbagai cara pun ditempuh kelas pekerja atau kaum buruh menolak Undang-undang tersebut. Mulai dari aksi unjuk rasa (Demonstrasi) hingga Judicial Review (JR).

Bacaan Lainnya

Yang dimana sebelumnya, kelas pekerja atau kaum buruh mampu membuat Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Kini sikap kelas pekerja atau kaum buruh bersama Partai Buruh pun sama, kembali tegas terhadap kehadiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan upaya lakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. Rabu, (3/5/2023).

Dalam giatnya, Partai Buruh menyerahkan permohonan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan pengawalan para satgasnya seperti Garda Metal, Garda Rakyat.dan Pijar.

Panglima Koordinator Nasional Garda Metal dan sekaligus Garda Rakyat Supriadi atau kerap dipanggil Piyong menegaskan kepada pemerintah untuk segera mencabut Undang-undang Omnibuslaw Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sehingga menurutnya, dengan dicabutnya UU tersebut, hidup layak dan kesejahteraan kelas pekerja atau kaum buruh di Indonesia bisa dirasakan seutuhnya.

“Ditugaskan sebagai sayap partai (Pangkornas Garda Rakyat), saya percaya bahwa para penegak hukum, khususnya para hakim MK masih memiliki hati nurani,” ungkap Supriyadi Piyong yang juga merupakan Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia.

Terbentuknya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, berawal dari sikap Jokowi yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Reaksi Jokowi tersebut dilakukan dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan tuntutan kelas pekerja atau kaum buruh yang melakukan JR terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain Supriyadi Piyong, Sahid Salahuddin dan Isnaeni Marzuki (Seknas GM), para koordinator daerah Garda Metal FSPMI seperti Supriyatno, Ismail, Ananto Prasetya, Muhammad Ferdian, dan Erik Santoso pun tampak hadir dalam agenda tersebut.