Presiden FSPMI Tegaskan Pekerja Disabilitas Tetap Punya Hak yang Sama

Riden Hatam Aziz - Presiden FSPMI

Jakarta,KPonline – Pekerja yang mengalami kekurangan fisik atau penyandang disabilitas ternyata tetap mempunyai hak yang sama atas pekerjaan.

Perusahaan wajib menyediakan kuota bagi pelamar kerja penyandang disabilitas. Ada aturan tentang pekerja disabilitas tersebut.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Riden Hatam Aziz menjelaskan penyandang disabilitas haknya sama dengan pekerja normal, yang membedakan hanya alat bantu.

Dalam Undang Undang No. 8 Tahun 2016 disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak

Menurutnya, pekerja penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan yang bukan penyandang disabilitas.

Ada beberapa hak pekerjaan untuk penyandang disabilitas yang meliputi hak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, memperoleh upah yang sama dengan non penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, mendapatkan program kembali bekerja dan hak lainnya

“Ada aturan, perusahaan wajib menyiapkan sarananya. Hak sama, yang membedakan faktual secara fisik, ada kekurangan,” kata dia.

Akan tetapi, lanjut Riden, perusahaan yang beroritentasi pada kapitalisme ingin modal sekecil-kecilnya dengan untuk sebesar mungkin.

“Di Bekasi hal ini sangat-sangat mini terjadi, malah terkesan karyawan yang kecelakaan kerja lalu diamputasi justru di-PHK,” kata dia.

“Sekarang pun di FSPMI kalau ada kecelakaan kerja diangkat jadi pegawai tetap. Dia tetap bekerja di situ dan dipindah ke bagian administrasi,” kata dia.

Karena bagaimana pun juga, hak pekerja dengan disabilitas sama dengan pekerja yang normal.