FSPMI Tolak Hasil Pleno Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2019

FSPMI menolak hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang terkait kenaikan UMSK 2019.

Tangerang, KPonline – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang mengadakan rapat pleno untuk membahas kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang Tahun 2019 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rabu, (05/12/2018).

Rapat Pleno Depekab Tangerang menghasilkan beberapa keputusan. Secara lengkap, kenaikan tersebut bisa dibaca dalam artikel berjudul Hasil Akhir Rapat Pleno UMSK 2018 Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Menyikapi putusan rapat pleno UMSK, anggota Depekab dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang mengungkapkan penolakannya. Sebagai bentuk penolakan, Didi tidak mau ikut menandatangani berita acara hasil rapat pleno UMSK tersebut.

Setelah rapat pleno penentuan UMK 2019 dinyatakan selesai dan ditutup, Didi Suryadi menceritakan kronologis yang terjadi saat rapat berlangsung. Dia meminta maaf kepada seluruh anggota, terutama anggota FSPMI, karena belum bisa memberikan hasil yang maksimal, kendati dirinya telah berusaha dengan sekuat tenaga.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang, Ahmad Jumali, menyatakan bahwa FSPMI akan terus melawan rezim upah murah.

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Pos terkait