Hasil Akhir Rapat Pleno UMSK 2018 Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang

Tangerang, KPonline – Dengan pengawalan dari ratusan orang perwakilan buruh, Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) kembali menggelar rapat Pleno UMSK Kabupaten Tangerang di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rabu, (05/12/2018).

Rapat Pleno dihadiri semua yang ada dalam Depekap. Unsur pekerja, unsur pengusaha, Pemerintah, serta unsur Perguruan tinggi (tim ahli/ Akademisi).

Bacaan Lainnya

Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) kali ini digelar untuk menentukan kenaikan UMSK 2019 di Kabupaten Tangerang.

Rapat pleno penentuan UMSK 2019 berlangsung alot. Diwarnai dengan perdebatan dan banyaknya interupsi dari peserta rapat, terutama dari pihak Apinda yang merangkap sebagai perwakilan asosiasi sektor dengan perwakilan dari serikat pekerja.

Rapat pleno UMSK 2019 berakhir pukul 20.30 WIB.

Namun demikian, secara keseluruhan, rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) berjalan dengan aman dan lancar sehingga bisa menghasilkan beberapa keputusan di akhir rapat.

Inilah hasil akhir dari rapat pleno penentuan UMSK di Kabupaten Tangerang untuk kenaikan upah tahun 2019:

Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang sepakat format UMSK Kabupaten Tangerang tahun 2019 mengacu seperti format umsk Kabupaten Tangerang tahun 2018 menggunakan Empat (4) digit.

Dewan Pengupahan sepakat untuk industri alas kaki 1520 tetap di sektor 3B (2,5%) dengan catatan :

1. Semua anggota APRESINDO melaksanakan upah sesuai dengan kesepakatan yaitu lebih besar 2,5% dari UMK Kabupaten Tangerang 2019

2. Kesepakatan ini berlaku sesuai dengan surat keputusan gubernur tentang UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2019.

Dewan Pengupahan sepakat untuk industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih (2930) tetap di sektor 1B (11%) dari UMK tahun 2019 dengan catatan dalam industri tersebut termasuk industri mur dan baut kendaraan bermotor kecuali industri saringan (filter) udara /oli.

Dewan Pengupahan sepakat untuk industri peralatan listrik (2740) tetap di sektor 2 (10%) dari UMK tahun 2019 dengan catatan Apindo membuat surat kepada sektor industri tersebut untuk melaksanakan UMSK yang sudah disepakati.

Dewan Pengupahan sepakat untuk keterangan “Kecuali industri piring dan gelas pada industri kaca (2311) dihapus.

Dewan Pengupahan sepakat untuk industri bahan bangunan dari tanah liat/keramik (2392) khusus untuk industri keramik lantai dan dinding berada pada sektor 3A (5%) dari UMK tahun 2019.

Daftar Sektor lndustri Unggulan dan BesaranĀ  Nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang tajun 2019 secara keseluruhan sebagaimana tersebut pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita Acara tersebut.

Setelah rapat pleno penentuan UMSK selesai digelar, para perwakilan pimpinan buruh yang merupakan anggota dari Depekab Tangerang keluar dan menyampaikan semua hasil rapat tersebut kepada perwakilan anggota yang hadir.

Keputusan Pleno Depekab Tangerang terkait kenaikan UMSK 2019.

Pos terkait