Jember, KPonline – Bentuk kepedulian terhadap nasib keluarga pekerja yang mengalami musibah kembali ditunjukkan oleh anggota Serikat Pekerja. Moch Dega Firdaus didampingi Abdul Mujib, anggota PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Prismatama Jember, mendatangi keluarga almarhum Misbahul Ulum yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB sepulang kerja.
Kedatangan kedua anggota FSPMI tersebut bertujuan untuk memastikan hak-hak almarhum sebagai pekerja telah diberikan oleh perusahaan, khususnya terkait Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan serta pesangon dari pihak perusahaan.
Moch Dega Firdaus dan Abdul Mujib mengaku prihatin atas musibah yang dialami keluarga almarhum. Mereka juga teringat pada peristiwa yang sebelumnya pernah menimpa anggota FSPMI Lumajang bernama Hendrik, yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat berangkat kerja. Saat itu, hak-hak almarhum dari PT Indomarco Prismatama Jember juga disebut tidak segera diberikan.
“Kami merasa prihatin dan tidak ingin kejadian seperti yang dialami almarhum Hendrik kembali terulang. Hak pekerja yang meninggal dunia harus menjadi perhatian serius,” ujar Moch Dega Firdaus.
Dalam pertemuan tersebut, pihak istri almarhum Misbahul Ulum menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya hanya menerima santunan dari Jasa Raharja sebagai ahli waris.
Sementara itu, terkait Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan serta pesangon dari pihak manajemen PT Indomarco Prismatama Jember disebut belum diterima sampai hari ini.
“Untuk Jasa Raharja memang sudah diterima oleh pihak istri selaku ahli waris. Akan tetapi JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon dari manajemen Indomaret belum diterima sampai hari ini,” ungkap Moch Dega Firdaus dan Abdul Mujib.
Lebih lanjut, pihak keluarga juga mengaku kecewa karena pihak HRD perusahaan disebut sempat menjanjikan akan datang berziarah ke rumah almarhum. Setelah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 11 Mei 2026, pihak HRD diketahui menghubungi keluarga pada 12 Mei 2026. Namun hingga 26 Mei 2026, janji untuk datang berziarah disebut belum juga terealisasi.
“Awalnya HRD menyampaikan akan datang ke rumah almarhum, tetapi sampai sekarang masih janji-janji terus,” ungkap istri almarhum kepada rekan-rekan FSPMI.
Bahkan, menurut penuturan pihak keluarga, istri almarhum kini merasa sungkan untuk terus menanyakan perkembangan hak-hak yang seharusnya diterima.
“Singkat cerita, istri almarhum sampai malu mau menghubungi pihak HRD lagi karena takut dikira cerewet,” ujar anggota FSPMI yang mendampingi keluarga.
Padahal, menurut Moch Dega Firdaus dan Abdul Mujib, proses klaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dapat berjalan cepat apabila seluruh berkas administrasi telah diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk proses klaim BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kematian sebenarnya cepat jika semua berkas diserahkan. Akan tetapi entah administrasi dari manajemen yang belum diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses JKM pekerja Indomaret belum bisa diterima ahli waris karena lambannya proses penyerahan administrasi laka almarhum,” jelas mereka.
Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan, mengingat keluarga almarhum kini harus melanjutkan kehidupan dan masa depan tiga putra-putrinya tanpa sosok kepala keluarga.
“Ratapan ahli waris untuk melanjutkan masa depan tiga putra-putrinya tak kunjung diprioritaskan dan terkesan diabaikan,” tambah mereka.
Apa yang dilakukan Moch Dega Firdaus dan Abdul Mujib disebut sebagai bentuk pelaksanaan pesan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jember, Nofi Cahyo Hariyadi, yang selalu menanamkan nilai kepedulian terhadap sesama pekerja.
“Khoirunnas anfa’uhum linnas, sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya,” tutup mereka mengutip pesan Ketua KC FSPMI Jember.



