Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tuai Kritik Tajam Kaum Buruh, Kredibilitas Menteri Ketenagakerjaan Dipertanyakan

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tuai Kritik Tajam Kaum Buruh, Kredibilitas Menteri Ketenagakerjaan Dipertanyakan

Purwakarta, KPonline-Pasca terbentuknya Kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (outsourcing) menuai sorotan tajam dari kalangan buruh. Regulasi yang disebut-sebut sebagai pembaruan dari aturan sebelumnya ini justru dianggap membuka ruang yang lebih luas bagi praktik outsourcing, sehingga memicu kekhawatiran akan semakin melemahnya perlindungan terhadap pekerja.

Sejumlah serikat pekerja, khususnya FSPMI menilai, substansi dalam Permenaker terbaru tersebut tidak berpihak kepada buruh. Bahkan, aturan ini dianggap lebih buruk dibandingkan dengan Permenaker No. 19 Tahun 2012, yang sebelumnya membatasi secara tegas 5 jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, di Permenaker 7/2026 malah bertambah menjadi 6 jenis Pekerjaan.

Dalam pernyataan resminya, sebelum FSPMI melakukan aksi tolak permenaker tersebut di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu, Presiden FSPMI Suparno menilai bahwa aturan baru ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan membuka celah besar bagi praktik outsourcing yang lebih luas dan berpotensi tidak terkendali. Ia menilai, alih daya yang seharusnya dibatasi justru bisa semakin meluas tanpa pengawasan yang jelas.

Salah satu sorotan utama adalah ketidakjelasan definisi dalam Pasal 3 Ayat (2), khususnya pada frasa “layanan penunjang operasional”. Menurut FSPMI, istilah ini sangat multitafsir dan berpotensi menimbulkan konflik di tingkat perusahaan.

“Frasa ini akan menjadi sumber perdebatan tanpa ujung di internal perusahaan. Mana pekerjaan inti, mana yang penunjang, menjadi kabur,” tegas Suparno.

Lebih lanjut, kritik juga diarahkan pada Pasal 5 dalam regulasi tersebut. Suparno menilai adanya dominasi kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam menentukan sah atau tidaknya jenis pekerjaan penunjang.

Dalam pasal tersebut, Disnaker diberikan kewenangan melalui mekanisme pencatatan perjanjian kerja untuk menentukan klasifikasi pekerjaan. Namun, FSPMI menilai kebijakan ini berisiko karena tidak semua Disnaker memahami kondisi riil di lapangan.

“Memberikan kewenangan mutlak kepada Disnaker ibarat memberikan cek kosong. Padahal kondisi tiap perusahaan berbeda dan serikat pekerja justru lebih memahami realitas di lapangan,” lanjutnya.

Ia pun menyoroti lemahnya sanksi dalam regulasi baru ini. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sanksi dalam Permenaker 7/2026 dinilai hanya bersifat administratif dan tidak memberikan efek jera bagi perusahaan.

Ketiadaan sanksi tegas dikhawatirkan akan mendorong meningkatnya pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam praktik outsourcing yang tidak sesuai ketentuan.

Saat itu, Ia bersama FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada pemerintah:

•Menghapus Pasal 3 Ayat (2) huruf (e) terkait “layanan penunjang operasional”

•Merevisi Pasal 5 Ayat (2), (3), dan (4) agar melibatkan serikat pekerja dalam menentukan jenis pekerjaan penunjang

•Memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi perusahaan pelanggar, termasuk perubahan status pekerja menjadi pekerja tetap (PKWTT)

Singkatnya, Gelombang kritik ini tidak hanya menyasar substansi kebijakan, tetapi juga kredibilitas Menteri Ketenagakerjaan sebagai pembuat regulasi.

Sudah selayaknya Kementerian Ketenagakerjaan berpikir dan membuat regulasi yang melindungi pekerja.

Hingga saat ini, polemik Permenaker No. 7 Tahun 2026 masih terus bergulir. Serikat pekerja FSPMI mendesak pemerintah untuk mencabut permenaker nomor 7 tersebut.