Makassar, KPonline-Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan penyampaian pendapat dimuka umum telah dijamin oleh undang undang dan siapa pun dilarang menghalang halangi menyampaikan pendapat dimuka umum.
Dan giat aksi yang diselenggarakan Pimpinan Cabang( PC) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Makassar Raya yang dilakukan didepan Kantor Indomarco Prismatama (Indomaret) Makassar Pada hari Selasa (14/07/2026), terkait upaya penghalangan kegiatan serikat pekerja dalam menuntut upah lembur di tanggal merah yang tidak diberikan oleh manajemen, dan itu telah menyalahi aturan kesepakatan bersama.
Aksi buruh di depan Kantor Indomaret Makassar tersebut yang sebelumnya kondusif tiba tiba dirusak oleh beberapa oknum massa sengaja ingin memprovokasi massa aksi. Aksi saling dorong yang tak terhindarkan sempat terjadi dengan beberapa oknum yang disiapkan oleh manajemen Indomaret Makassar.
Zainuddin selaku Ketua PUK SPAI FSPMI Indomarco Prismatama Makassar sekaligus Pengurus Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dalam orasinya, Ia berkata bahwa,”Aksi kami hari ini diciderai oleh beberapa oknum yang sengaja memprovokasi kami, sebab kami datang kesini bukan karena kemauan kami karena manajemen sendiri yang mengundang kami,karena pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait upah lembuh dan penghalang halangan berserikat”.
“Perjuangan hebat yang akan selalu diuji oleh rintangan yang berat.Ini bukan perjuangan akhir,melaikan babak baru perjuangan yang lebih kuat dan kolektif,” tutupnya.