Di SP3 Saat Ikut Aksi, Buruh Musim Mas Akan Tempuh Jalur Hukum

Palalawan, KPonline – Pimpinan manajemen perusahan PT. musim Mas, yang berada di kab.Palalawan diduga melakukan union busting terhadap karyawan yg bersatus anggota FSPMI.

Ini terjadi kepada salah satu anggota FSPMI, Hedirman, dirinya merasa di intimidasi.

Bacaan Lainnya

Berawal dari tanggal 23-1-2020, Hedirman mengikuti aksi menolak RUU cipta lapangan kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di DPRD kab. Pelalawan

Setelah mengikuti aksi tersebut Hedirman mendapat sanksi berupa SP 3 dan surat panggilan ke 2 tanpa alasan dan kesalahan yang jelas.

Puncaknya pada tgl 4-2-2020, dua orang staf perusahaan kembali memanggil dan ia dimutasikan bekerja ke pekerjaan yang lain.

Padahal menurut Hedirman, semua aksi tersebut diketahui pihak manajemenen dengan memberikan surat pemberitahuan akan mengikuti aksi damai.

Satu hal yang janggal menurut Hedirman janggal adalah ia dilarang mendokumentasi kan surat SP tersebut sebagai bukti

“kita akan menyurati pihak menejemen  dan juga disnaker jika tidak ada itikad baik dari pihak menejemen, kami siap menempuh jalur hukum” Ungkap Samsul Bahri sekjen KC.FSPMI kab Pelalawan

Pos terkait