PT. Musim Mas, PHK Pekerja Sudah Sesuai Aturan

Pelalawan,KPonline -Menggunakan hak jawabnya, seperti yang diatur dalam UU tentang Pers, terkait pemberitaan Koran Perdjoeangan yang terbit pada tanggal 23 Juni 2020 berjudul, “Diduga Lakukan Union Busting, Manajemen PT. Musim Mas PHK Sepihak Pekerja Pengurus FSPMI.

Manajemen PT. Musim Mas melalui Ibrahim selaku humas kepada awak media, Rabu (08/07/2020) menyebutkan, dugaan union busting terhadap pekerja berinisial HW adalah tidak benar.

Bacaan Lainnya

Menurut Ibrahim, pihak management PT. Musim Mas melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada salah satu pekerjanya berinisial HW karena tindakan Indisipliner. “Jika dilihat track recordnya adalah sangat jelek sekali karena dilakukan terus berulangkali sejak tahun 2018 sampai dengan puncaknya tahun 2020 ini,” ucapnya.

Management perusahaan lanjutnya, juga sudah berulang-ulang melakukan pembinaan terhadap si pekerja, dengan memberikan surat-surat teguran maupun surat-surat peringatan. Dengan harapan agar ada perubahan kinerja ke arah yang lebih baik.

“Namun, karena batas pembinaan yang diberikan perusahaan sudah melampaui standar aturan, maka pihak management terpaksa mengambil tindakan yang lebih tegas. Menjatuhkan keputusan final, yaitu pengakhiran hubungan kerja demi untuk menjaga operasional perusahaan dengan tidak ada membeda-bedakan antara sesama pekerja,” katanya.

“Jadi, PHK yang dilakukan sama sekali tidak ada kaitannya dengan union busting,” tegas Ibrahim.

Pihak perusahaan juga menyampaikan, jika foto yang dimuat di media online tertanggal tanggal 23 Juni 2020 tersebut adalah bukan mencerminkan kondisi pertemuan Bipartite yang dilakukan di ruangan rapat kantor PT.Musim Mas Batang Kulim – Kel Pangkalan Kuras kab Pelalawan – Riau. “Karena pihak management satu orang pun tidak ada di foto tersebut,” pungkasnya. (Gunawan Simbolon)

Pos terkait