8 Alasan Serikat Pekerja Sektor Kelistrikan Tolak Omnibus Law

Jakarta, KPonline – Serikat pekerja/serikat buruh yang berada di sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari SP PT PLN Persero, PP Indonesia Power, SP PJB, SPEE-FSPMI, dan Serbuk Indonesia secara tegas melakukan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

Mereka menilai, penyusunan RUU yang cacat prosedural karena dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Selain itu, RUU ini juga mendaur ulang pasal-pasal inkonstitusional, menghidupkan kembali pasal-pasal kontroversial yang telah dikubur oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD
1945.

Pada Kluster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Sub-Energi dan Sumber Daya Mineral khusus Perubahan UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan atau disini kita sebut dengan sub-kluster ketenagalistrikan, RUU ini mencoba menghidupkan kembali rencana unbundling, yaitu pengelolaan kelistrikan secara terpisah-pisah.

Dengan membagi menjadi empat bagian: Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan. Yang pada pokoknya swasta atau badan hukum privat dapat terlibat luas dalam mengelola ketenagalistrikan di Indonesia, sehingga privatisasi sektor ketenagalistrikan akan terbuka lebar dan terjadi komersialisasi sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Dalam pernyataan sikapnya, serikat pekerja/serikat buruh di sektor kelistrikan mengatakan, setidaknya ada 8 alasan mengapa Omnibus Law harus ditolak.

Pertama, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sub-kluster Ketenagalistrikan adalah produk Inkonstitusional. Melihat penafsiran dari pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang sudah jelas dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada putusan MK no. 111/PUU-XIII/2015.

Kedua, penggabungan definisi “ijin operasi” dan “usaha penyedia tenaga listrik” yang tujuannya menyelingkuhi keputusan MK No. 111/PUU-XIII/2015.

Ketiga, Pengaburan definisi “Wilayah Usaha” yang tujuannya menyelingkuhi keputusan MK No. 111/PUU-XIII/2015

Keempat, Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghilangkan konsultasi DPR dalam menentukan rencan umum ketenagalistrikan nasional (RUKN)

Kelima, Omnibus Law Cipta Kerja mengebiri hak DPR dalam melakukan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen.

Keenam, Omnibus Law cipta Kerja Sub cluster ketenagalistrikan menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah yang itu mengingkari semangat reformasi.

Ketujuh, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sub Cluster Ketenagalistrikan menyebabkan banyaknya pengaturan ketenagalistrikan yang dibahas oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR

Kedelapan, Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghilangkan hak legislatif DPR sebagai representasi rakyat.