Dasar hukum kewajiban perusahaan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

Jakarta,KPOnline – Dalam sesi pelatihan tentang bagaimana memperoleh informasi keuangan perusahaan, seringkali kita dihadapkan pada kenyataan bahwa ternyata perusahaan tempat kita bekerja tidak atau belum memberikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) padahal setiap perusahaan wajib untuk menyampaikan LKTP kepada Kementerian Perdagangan RI.

Yuk kita lihat dan cek dasar hukumnya:

Bacaan Lainnya

Dasar Hukum

Undang-undang No 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1998 jo PP No 64 Tahun 1999 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan.
Perusahaan harus melewati prosedur sbb:

Penyampaian LKTP dan profil perusahaan (hard copy dan soft copy
Penerbitan tanda terima sementara atau penolakan berkas LKTP dan profil
Penerbitan STP-LKTP setelah dilakukan pengolahan database
Permintaan data informasi LKTP

Perusahaan yang diwajibkan menyampaikan LKTP

Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus sebagai Kantor Pusat, berkedudukan di wilayah Negara RI dan mempunyai salah satu kriteria sebagai berikut:)

a. Perseroan Terbatas (PT. TBK ) yaitu perseroan yang telah menjual sahamnya di pasar modal

b. Memiliki bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat,

c. Mengeluarkan surat pengakuan utang: contoh Surat Obligasi

d. Memilki jumlah kekayaan lebih dari 25 milyar

e. merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk di audit

2. Perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di wilayah negara RI menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang mengadakan perjanjian.

3. Perusahaan Perseroan (PERSERO/BUMN), PERUM, danBUMD

Masyarakat dapat memanfaatkan informasi/data LKTP dengan biaya sesuai PP No 45 Tahun 2012

Proses penerbitan STP-LKTP paling lama 7 hari kerja, proses tidak dikenakan biaya.

Semoga informasi ini bermanfaat:) Selamat Belajar..

Sumber : http://industriallindah.com/

Pos terkait