Edukasi

Jakarta, KPonline – Membentuk serikat adalah hak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar RI 1945 yang mengatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan

Edukasi

Jakarta, KPonline – Setelah memahami apa itu serikat pekerja, selanjutnya penting untuk memahami tujuan dari dibentuknya serikat pekerja. Tujuan serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang

Edukasi

Jakarta, KPonline – Pengertian serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna

Edukasi

Jakarta, KPonline – Di kalangan masyarakat, banyak yang mengartikan buruh hanya sebatas orang yang mengerjakan pekerjaan kasar. Seperti melakukan pekerjaan bangunan, pabrik, bongkar muat di pasar, pelabuhan, ataupun terminal. Identik dengan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.