Surabaya,KPonline – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur bersama Partai Buruh Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi ,Senin 20 November 2023.
Aksi demonstrasi yang diikuti sekitar 500 (lima ratus) orang buruh ini berasal dari daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Nganjuk.
Sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, sekitar jam 11.00 WIB massa buruh dari berbagai daerah tersebut akan berkumpul terlebih dahulu di depan Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani untuk kemudian bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi. Diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB massa buruh sudah sampai di depan Gedung Negara Grahadi untuk menyampaikan aspirasinya.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. Angka 15% ini didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan (tahun 2024) dengan nilai Indeks tertentu atau Alfa sebesar 1 (satu) s.d. 2 (dua). Dimana alfa bernilai 1 (satu) di gunakan untuk daerah industri dan Alfa bernilai 2(dua) di gunakan pada Kabupaten/Kota yang tidak padat industri, sehingga disparitas upah bisa dikurangi antar daerah tersebut.
Pada dasarnya formulasi yang ditawarkan buruh mirip dengan formuasi pemerintah yang dituangkan dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun buruh juga menginginkan dalam penetapan upah minimum tahun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Karena upah minimum tahun 2024 ini akan dinikmati buruh tahun 2024, tentu sudah seharusnya prediksi pertumbuhan ekonomi dan prediksi inflasi tahun 2024 juga turut diperhitungkan.
Sehingga selain menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15%, buruh juga menolak formulasi penetapan upah versi pemerintah yang melahirkan kebijakan upah murah.
Jika penetapan upah minimum tahun 2024 menggunakan formulasi yang ada dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, maka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 hanya sebesar Rp. 94.833,08 (4,65%). Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) rata-rata kenaikan hanya sebesar Rp. 65.690,86 (2,56%).
Untuk daerah Ring 1 Jawa Timur lebih memprihatinkan lagi jika menggunakan formuasi PP No. 51 Tahun 2023, Gresik kenaikan upahnya hanya sebesar Rp. 33.372,59 (0,75%); Sidoarjo sebesar Rp. 34.024,92 (0,75%); Pasuruan sebesar Rp. 24.020,51 (0,53%); dan Mojokerto sebesar Rp. 26.217,86 (0,58%). Dengan kenaikan kisaran nol koma sekian persen, maka sejatinya upah buruh tidak mengalami kenaikan karena upah buruh akan tergerus inflasi yang nilainya mencapai angka 3,01%. Upah buruh Ring 1 diperparah pada tahun 2023 ini kenaikan upahnya ditetapkan Gubernur di bawah ketentuan yaitu naik hanya sebesar 3,34%. Hal ini sangat merugikan buruh ditengah kebangkitan ekonomi paska guncangan Pandemi Covid-19.
Rencanaya serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam aliansi GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur akan melakuka aksi kembali puncaknya menjelang penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tanggal 30 November 2023.
(Khoirul Anam)