Ketapang, KPonline – Dalam rangka ingin mendapatkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Ketapang di tahun 2024 Sebesar 15%, KC FSPMI Kabupaten Ketapang Bersama DPW FSPMI Kalimantan Barat melakukan aksi di depan Kantor Bupati Ketapang. Kamis (16/11/23).
Dipimpin langsung oleh Sahbandi selaku Ketua KC FSPMI Ketapang dan di dampingi Oleh Muslimin, SP selaku DPW FSPMI Kalimantan Barat mereka menuntut kepada pihak Pemerintah agar UMK Ketapang Tahun 2024 Naik Sebesar 15%.
Sekitar kurang lebih 150 orang masa aksi yang hadir dari Pimpinan Unit Kerja dari Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) FSPMI dan Serikat Pekerja Elektonik dan Electrik (SPPE) FSPMI Ketapang.
Masa aksi bergerak ke Pemerintahan Kabupaten Ketapang menggunakan Mobil Komando dan motor dengan Konvoi dari KC FSPMI dengan memasang Bendera Partai Buruh di setiap Motor dan juga Mobil Komando.
Adapun tuntutan yang disampaikan mereka kepada pihak Pemerintah yaitu :
1. Meminta / Mempertimbangkan rekomendasi kenaikan Upah tahun 2024 Sebesar 15% yang di tujukan kepada Gubernur dan Mentri Ketenagakerjaan
2. Menolak isi Revisi Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Khususnya Pasal – Pasal Tentang Pengupahan.
3. Menolak Formulasi Kenaikan Upah Minimum dengan menggunakan Formula Kenaikan Inflasi / Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks tertentu.
4. Meminta diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenaga Kerjaan Tentang Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 Sebesar 15% yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati / Wali Kota