Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 Sebesar 15%, Ketua PC SPEE-FSPMI Purwakarta-Subang: Sangatlah Masuk Akal

Purwakarta, KPonline – Walaupun baru memasuki bulan Agustus 2023, kenaikan upah untuk tahun 2024 mulai hangat dibicarakan. Dan buruh menuntut kenaikan upah minimun sebesar 15%. Alasannya, ekonomi Indonesia sudah rebound dan masuk ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).

Menanggapi hal itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE-FSPMI) Kabupaten Purwakarta-Subang, Yanto Sulistianto mengatakan bahwa upah atau gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah atau akan di kerjakan, dimana dinyatakan dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Maka dengan itu, Yanto pun mengatakan upah adalah urat nadinya pekerja. Tanpa urat nadi, manusia pun akan lemah. Begitu juga buruh atau pekerja. Tanpa upah, mereka tidak akan bisa memenuhi kebutuhan ekonomi baik untuk dirinya maupun keluarganya.

Apalagi kata Ketua PC SPEE-FSPMI tersebut bahwa beberapa tahun ke belakang upah minimum di Indonesia tidak naik dan banyak perusahaan menerapkan upah buruh hanya sebesar UMK saja dengan tidak melihat masa kerja dan status apakah si pekerja itu sudah berkeluarga atau belum.

Selain itu, Yanto Sulistianto mengungkapkan peran Dewan Pengupahan baik ditingkat Kabupaten ataupun Provinsi yang di “kebiri” oleh UU Cipta kerja turut menjadi penyebab UMP/UMK tidak naik.

Maka dengan itu, Yanto Sulistianto pun menegaskan kenaikan upah sebesar 15% sangatlah masuk akal, apalagi kalau peran Dewan Pengupahan diaktifkan lagi dengan menghitung kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah disepakati mungkin perhitungannya bisa lebih besar dari 15%. arena harga sembako dan kebutuhan primer lainnya juga ikut naik.

Pos terkait