Mengenal Serikat Pekerja

Mengenal Serikat Pekerja

Jakarta, KPonline – Pengertian serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Pengertian ini sesuai dengan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Disebutkan, serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja. Oleh karena itu, jika tidak dibentuk oleh pekerja, maka keserikat pekerjaannya diragukan. Dalam hal ini kita sering mendengar, ada serikat pekerja yang dibentuk oleh pengusaha. Pengurusnya ditentukan oleh pengusaha. Apalagi jika tujuannya adalah untuk membuat tandingan atas serikat pekerja yang sudah ada sebelumnya. Hal yang demikian mencederai semangat dari serikat pekerja itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Itulah sebabnya, serikat pekerja bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab.

Bebas maksudnya, sebagai organisasi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja tidak di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak lain.

Terbuka maksudnya, serikat pekerja dalam menerima anggota dan/atau memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh tidak membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.

Mandiri maksudnya, dalam mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan organisasi ditentukan oleh kekuatan sendiri tidak dikendalikan oleh pihak lain di luar organisasi.

Demokratis maksudnya, dalam pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan, dan melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Bertanggung jawab maksudnya, dalam mencapai tujuan dan melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat, dan negara.

Sedangkan tujuan dari serikat pekerja adalah memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Kata-kata memperjuangkan, membela, dan melindungi adalah kata-kata yang aktif. Ia menuntut bukti. Saya sering mengatakan, ini semacam janji. Sepanjang serikat pekerja masih ada, maka ia harus melunasi janji itu.

Siapa yang diperjuangkan, dibela, dan dilindungi? Undang-Undang mengatakan, kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dengan demikian, serikat pekerja tidak hanya berpikir tentang pekerja. Tetapi juga bagaimana suami/istri dan anak-anak pekerja bisa sejahtera. (*)

Penulis: Divisi Pendidikan Media Perdjoeangan