Perlindungan Hak Berserikat

Foto bersama usai acara

Jakarta, KPonline – Membentuk serikat adalah hak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar RI 1945 yang mengatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Hal yang sama ditegaskan dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kebebasan membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja menjadi hak dasar pekerja. Ketentuan lebih khusus mengenai serikat pekerja, bisa kita lihat dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Untuk memastikan agar tetap independent, serikat pekerja dibentuk atas kehendak bebas para pekerja tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.

Jika membentuk serikat pekerja hak para pekerja, apakah ada perlindungan secara hukum bagi pekerja yang membentuk serikat pekerja? Tentu saja ada.

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara: (a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; (b) tidak membayar atau mengurangi upah; (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; dan (d) melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja.

Adapun sanksi bagi siapapun yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja merupakan tindak pidana kejahatan. Kepadanya dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ketentuan menghenai sanksi ini ditegaskan dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja. (*)

Pos terkait