Buntut PHK Sepihak, Disnaker Kota Makassar Memanggil Manajemen Cleo

Makassar, KPonline – Bertempat diruang rapat Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kota Makassar, menindaklanjuti perselisihan yang diajukan oleh Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya kepada PT. Sentralsari Prima Santosa (Cleo) Senin (22/5/2023).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan manajemen Cleo dan perwakilan tim advokasi dari PC SPAI FSPMI Makassar Raya selaku perwakilan dari pihak buruh.

Bacaan Lainnya

Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar memanggil perwakilan pekerja dan perusahaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan manajemen PT.Sentralsari Prima Sentosa kepada saudari Rifqah Nursali yang juga pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Sentralsari Prima Sentosa

Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya bung Taufik yang juga menyempatkan hadir mengatakan,”Bahwa saudari Rifqah Nursali tidak boleh diputus hubungan kerjanya lantaran habis kontrak, karna demi hukum saudari Rifqah Nursali di PT. Sentralsari Prima Sentosa adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) bukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebagaimana anggapan perusahaan.

Sebab Perusahaan menyalahi aturan PKWT sebagaimana tertuang di Pasal 4, PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Yaitu PKWT tidak boleh diadakan untuk pekerjaan yang tetap sedangkan pekerjaan saudari Rifqah Nursali adalah pekerjaan yang bersifat tetap.

Selain itu slip gaji, peraturan perusahaan dan bahkan salian PKWT tidak pernah diberikan selama bekerja. Banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan akan kami perselisihkan dan kami laporkan dibidang pengawasan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi selatan, Tutup Taufik.

Penulis :Taufik
Fhoto :Sukri

Pos terkait