Pentingnya Maternity Protection Bagi Pekerja Perempuan

Mojokerto, KPonline – Ada istilah masyhur yang menyebutkan, “Perempuan adalah tiang negara” juga dikatakan, “Perempuan menentukan jaman”. Dalam segala aspek kehidupan, baik dalam keluarga, politik, pendidikan, agama dan sebagainya, peran perempuan sangatlah penting dan dibutuhkan.

Mengikuti perkembangan jaman yang semakin modern, peluang ikut berperannya perempuan semakin besar, terutama dalam dunia kerja di berbagai bidang pekerjaan. Aktifitas perempuan di lingkungan kerja tersebut, tentu memiliki resiko dan dampak bagi kesehatan dan keselamatan mereka.

Bacaan Lainnya

Melalui berbagai undang-undang dan peraturan, negara sememangnya telah hadir memberikan hak dan perlindungan perempuan. Namun terlepas dari itu, selain pemberi kerja, organisasi Serikat Pekerja juga bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pengarahan pekerja perempuan di lingkup kerja. Biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan.

Berangkat dari pemahaman tersebut, Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI, bersama Pimpinan Unit Kerja FSPMI PT SAI Mojokerto. Menggelar diskusi kesehatan yang mengambil tema “Maternity Protection di Lingkup Perusahaan” pada Minggu (21/05/2023) di Rumah Makan Den Bei Pungging Mojokerto.

Dokter Mira Kusuma Wardhani SpOG, diberikan kesempatan memaparkan materi utama. Dokter cantik spesialis kandungan yang sarat pengalaman di bidang maternitas. Dengan berpraktek di 3 Rumah Sakit di wilayah Mojokerto, yaitu RSUD Soekandar, RS Mawadah dan RS Mutiara Hati, sudah menjadi bukti pengalaman dan rujukan pengetahuan para pihak.

Diwaktu penyampaiannya, ia menjelaskan bagaimana kaum perempuan wajib mengenal dan menjaga kesehatan dirinya. Baginya, banyak aspek dan sumber yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan perempuan di lingkungan kerja.

Ia mencontohkan dirinya sebagai seorang dokter yang juga memposisikan dirinya sebagai pekerja. Ia sedikit terkejut, sebab ada Serikat Pekerja yang mendiskusikan hal itu dalam sebuah kegiatan. Menurutnya perlindungan perempuan haruslah diberi perhatian khusus dan intens, terutama menyangkut organ reproduksi dan proses kehamilan sampai kelahiran.

Diskusi semakin menarik ketika memasuki sesi tanya jawab. Hampir dari 25 peserta yang hadir, mengajukan pertanyaan tentang berbagai hal dan dokter Mira menjawab dengan sabar serta runut. Antusiasme ini mencerminkan bahwa kaum perempuan tidak perlu malu dan menutup diri untuk melindungi kesehatan dan keselamatannya. Sehingga diskriminasi, eksploitasi dan lainnya tidak terjadi pada perempuan, seperti yang sedang viral saat ini yaitu staycation.

Setelah 2 jam lebih, sesi kedua dilanjutkan oleh Ardian Safendra yang mengangkat materi tentang garis besar perlindungan perempuan di lingkup perusahaan dan pandangan Serikat Pekerja terkait perlindungan perempuan.

Perlindungan perempuan (Maternity Protection) adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya serta mencapai kesetaraan gender. Hal itu mencakup kesehatan perempuan, cuti haid, cuti hamil/melahirkan, cuti keguguran, hak menyusui, ruang laktasi, kerja shift malam bagi perempuan dan lain sebagainya.

Menurut Ardian, walaupun dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur ketentuan itu, tetapi masih ada beberapa hal lain yang perlu diperjuangkan dalam memberikan perlindungan pada pekerja perempuan.

Berikut adalah hak pekerja perempuan :

1. Istirahat/Cuti Haid
2. Istirahat/Cuti Hamil dan Melahirkan
3. Istirahat/Cuti Keguguran
4. Kesempatan menyusui/Fasilitas menyusui
5. Larangan mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada kondisi berbahaya
6. Larangan PHK karena Hamil, Melahirkan, Gugur Kandungan atau Menyusui
7. Ketentuan Memperkerjakan Pekerja Perempuan di malam hari
8. Kekerasan berbasis Gender (Perlindungan dari kekerasan, pelecehan dan diskriminasi)

Sesuai konvensi ILO dan peraturan sistem ketenagakerjaan di Indonesia, Pekerja perempuan berhak mendapatkan semua perlindungan tersebut. Akan tetapi fakta yang terjadi tidaklah seindah apa yang tertulis. Banyak perusahaan belum menjalankan bahkan melanggar ketentuan itu

Untuk itulah, serikat pekerja melalui Partai Buruh akan mendorong dan memperjuangkan agar kebijakan Maternity Protection lebih optimal dan intensif. Harkat dan martabat perempuan harus diperjuangkan dan dipelihara, sebab tidak hanya menyangkut generasi mendatang tetapi juga kesuksesan bangsa dan arah jaman.

(Haydir)

Pos terkait