Breaking News : Rabu Depan Kabupaten Karawang akan berlakukan PSBB

Karawang, KPonline – Daerah Kabupaten Karawang mulai Rabu Depan akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti telah di berlakukan di DKI Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Rabu, (29/04/2020)

Sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Kabupaten Karawang harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana saat melakukan Video Conference (Vidcon), pada Rabu (29/4/2020) siang bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Bacaan Lainnya

Bupati Kabupaten Karawang dr. Cellica Nurrachadiana atau dengan panggilan akrab Teh Celli mengatakan “PSBB perlu diterapkan di Kabupaten Karawang karena daerahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi yang juga Sama – sama menjadi zona merah”, jelasnya teh Celli

“Intinya kami setuju Karawang berlakukan PSBB. Di Kabupaten Karawang sendiri angka kesembuhan pasien positif Covid-19 mencapai 53,7 persen dari total jumlah sampai hari ini ada 100 kasus Covid-19”, tambahnya Teh Celli.

Selain itu, Kabupaten Karawang juga menjadi jalur pilihan bagi para pemudik. Ada Jalur Selatan di Telukjambe Barat alternatif Kalimalang dan Jalur utara perbatasan Pabayuran dengan Tanjungpura.

“Para pemudik itu dari kemarin ada yang ketahuan mampir dan singgah di Kabupaten Karawang. Ini yang menjadi penting bagi kami untuk memberlakukan PSBB”, tambahnya teh Celli.

Sekretaris daerah Kabupaten Karawang, H. Acep Jamhuri menambahkan, Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Karawang akan diterapkan mulai Rabu depan.

“Setelah Video Conference (Vidcon), dengan Pak Gubernur, saya langsung pimpin rapat untuk merencanakan dan mengarahkan sosialiasi PSBB. Sebelumnya kan kita hanya menyepakati soal pemberlakukan pola yang mirip PSBB. Tapi karena ini arahan Gubernur untuk seluruh daerah Jawa barat agar PSBB, mau tidak mau Karawang harus PSBB,” ungkap Acep Jamhuri Sekretaris daerah.

Mudah – mudahan Pemberlakuan PSBB ini tidak menyurutkan semangat bekerja bagi buruh yang ada di Kabupaten Karawang, pemerintah harus lebih memperhatikan buruh di Kabupaten Karawang dalam hal Isu PHK Dampak Pandemi Covid-19 dan Pembayaran THR Full 100 % akibat dampak Pandemi Covid-19 ini. (Hsn)

Pos terkait