Dampak Covid-19, Kadinsos Subang Usulkan 267.536 Warga Subang Non DTKS untuk Dapatkan Bansos

Subang, KPonline – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang Deden Hendrawan mengatakan dalam siaran persnya di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jl. Wangsa Goparan, Kabupaten Subang bahwa pihaknya telah mengusulkan bantuan sosial kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat untuk 267.536 warga Subang yang terdampak Covid-19. Rabu (29/4/2020)

Jumlah tersebut berdasarkan Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan sebelumnya oleh seluruh RT/ RW di masing-masing Desa dan Kelurahan di Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Namun, Deden menegaskan. Pihaknya belum bisa berbuat banyak, karena jumlah yang diusulkan tersebut merupakan kebijakan Pusat dan Pemda Provinsi Jabar.

Sehingga, ia belum mengetahui jumlah sebenarnya penerima dari non DTSK tersebut. Termasuk waktu pendistribusian bantuannya.

Deden pun menyatakan. Kami, Dinsos Subang tidak tinggal diam. Kita akan perjuangkan bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19. Dan kita ketahui, ada sembilan pintu bantuan yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat serta Provinsi selama pandemi Corona (Covid-19).

“Jadi bagi warga Subang yang belum menerima bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat itu diambil DTSK datanya dari pemerintah pusat dan provinsi, bukan Pemkab Subang. Nanti bisa saja bantuan itu dapat dari pintu bantuan lainnya. Jadi harap bersabar,” ungkap Kadinsos tersebut.

Terkait polemik pendistribusian bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jabar yang belakangan ini jadi perbincangan, Ia kembali menjelaskan. Hal tersebut merupakan dinamika, karena bantuan yang diberikan dari sembilan pintu bantuan tidak disalurkan secara bersamaan.

Sehingga, pada saat distribusi awal bansos ke masyarakat, seperti misal kelurahan Pasirkareumbi dan Soklat, ada sebagian pengurus RT dan RW yang menolak. Karena menilai bansos yang diberikan tidak sesuai dengan yang diusulkan sebelumnya dan mengundang kecemburuan sosial. Kata Deden

“Nah, dengan demikian saya sampaikan bagi penerima bantuan sosial tidak bisa menerima dua pintu bantuan. Mereka hanya berhak mendapatkan satu pintu bantuan. Walaupun dalam realisasinya nanti jumlah besaran bantuannya berbeda,” imbuhnya.

Deden juga memberitahukan. Dari sembilan pintu itu kan ada Program Keluarga Harapan (PKH) bantuan sembako, Bansos Presiden Khusus perantau jabodetabek, Dana Desa untuk warga Kabupaten, Kartu Pra kerja bagi yang belum bekerja dan kena PHK, bantuan tunai Kemensos, Bansos Kabupaten/kota, Bansos Gubernur Jabar dan Gerakan nasi bungkus dari Provinsi Jabar.

Kemudian soal pendisrtibusian Bansos dari Provinsi Jabar sampai hari ini terus berjalan melalui atau lewat pihak Kantor Pos Indonesia dan Ojek online (Ojol). Terkait data update penyaluran bansos di wilayah Subang, pihaknya tidak menerima setiap harinya. Karena itu langsung dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jabar. Sesuai rencana pendistribusian itu akan dikebut selama 15 hari kedepan, dari 26 April 2020. Lanjut Deden

”Tapi kami coba lakukan koordinasi dan komunikasi secara intens soal pendistribusian Bansos tersebut dengan pihak kantor pos. Pun dengan Dinsos Jabar, surat edarannya, ada kebijakan bilamana terjadi dalam pendistribusian Bansos tersebut penerima meninggal dunia maka diperbolehkan untuk diberikan kepada ahli waris, tidak dikembalikan ke kantor pos ataupun ojol yang mengantarkan bantuan,” ujarnya

Selanjutnya, Ia kembali menjelaskan. Untuk penerima bantuan ganda, wajib membuat berita acara, berlaku bagi yang sudah menerima program PKH dan BPNT. Bilamana bantuan terlanjur sudah disalurkan, maka penerima harus siap mengembalikan bantuan. Jika belum, karena datanya sudah ada, maka tidak perlu didistribusikan.

Sejauh ini, untuk bantuan khusus bagi warga terdampak covid-19, Pemkab Subang sendiri telah mengkajinya. Namun, terkait jumlah penerima dan besarannya pihaknya belum bisa sampaikan. Sampai saat ini pihaknya masih mengkajinya. Tambah Deden

“Rencananya hari ini dengan Bupati Subang dan pihak Opd terkait akan membahas rencana penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Hal itu tentunya akan ada perubahan dari cara pencegahan, penanganan, anggaran dan yang lainnya,” tutupnya.

(Galih Andika/Aap)

Pos terkait