Bicara Diskriminasi, Perempuan FSPMI Temui Komnas Perempuan

Jakarta,KPonline – Aktivis perempuan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Komnas Perempuan, Jumat (6/12/2019). Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan diskriminasi yang terjadi terhadap pekerja perempuan, khususnya mengenai pajak penghasilan.

Kepada perwakilan Komnas Perempuan yang menemui mereka, Wakil Presiden DPP FSPMI Mundiah yang membidangi perempuan mengatakan; bahwa kebijakan pajak penghasilan untuk pekerja perempuan bersifat diskriminatif. Kebijakan yang diskriminatif itu, kata Mundiah, terdapat dalam Pasal 11 Ayat (3) dan (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang.

Bacaan Lainnya

“Dalam peraturan tersebut menyebutkan; pekerja perempuan yang sudah menikah tetap dianggap lajang. Akibatnya mereka berpotensi mendapatkan potongan pajak yang lebih besar dibandingkan pekerja laki-laki,” kata Mundiah.

“Pekerja perempuan yang sudah menikah bisa dianggap lajang. Tetapi dengan syarat, suaminya tidak memiliki penghasilan dan harus ada surat keterangan dari kecamatan,” lanjutnya.

Wakil Presiden DPP FSPMI yang membidangi Pendidikan Nani Kusmaeni menambahkan, akibat adanya diskriminasi tersebut perempuan menjadi korban.

“Akibat kebijakan yang diskriminatif tersebut, pekerja perempuan dan laki-laki pada akhirnya tidak mendapatkan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya,” kata Nani.

“Ini juga berimplikasi lain yang serius, yaitu pekerja perempuan tidak lagi mendapatkan tunjangan keluarga karena statusnya dianggap lajang tadi.” Lebih lanjut Nani menjelaskan, untuk mengurus persaratan hingga ke kecamatan, perempuan harus izin meninggalkan pekerjaan dan upahnya tidak dibayar.

“Dengan mengurus surat ke kecamatan, maka perempuan dipermalukan dengan harus mengatakan bahwa suaminya tidak
memiliki penghasilan, dimana syarat yang sama tidak diperuntukkan bagi pekerja laki-laki,” tegasnya.

Dalam pertemuan ini, mereka meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk mendesak pemerintah agar mencabut peraturan yang diskriminatif terkait dengan pajak penghasilan. Bagi FSPMI, ini adalah pintu masuk untuk memperjuangkan sistem yang adil dan bebas diskriminatif di dunia kerja.

Pos terkait