PUK FSPMI PT. Assab Jakarta Dipanggil Ombudsman RI, Ada Apa?

Jakarta, KPonline – Pihak sudinakertrans Jakarta Timur dan PUK SPAMK FSPMI PT. Assab Steels Indonesia dipanggil oleh Ombudsman Jakarta Raya untuk diminta keterangan terkait pelaporan dari Ketua PUK PT. Assab Steels Indonesia tentang kinerja sudinakertrans Jakarta Timur dalam menangani laporan normatif ketenagakerjaan yang terkesan lamban dan tidak profesional.

Pelanggaran ketenaga kerjaan yang dilakukan oleh perusahaan dan telah diterbitkan nota pemeriksaan oleh sudinakertrans Jakarta Timur di tahun 2014 namun tidak sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan, dan telah dilaporkan kembali perihal tersebut, namun tidak ada tindakan yang sangat tegas oleh sudinakertrans Jakarta Timur, yang pada akhirnya terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan pada saat terjadi mogok kerja pada bulan juli 2019. Dan pelanggaran ketenagakerjaan itu sendiri sudah lama dilaporkan ke pihak sudinakertrans Jakarta Timur akan tetapi penanganan terkesan lambat dalam penyelesaian kasusnya dan tidak ada tindakan tegas.

Bacaan Lainnya

Hal ini membuat berang karena dari pihak sudinakertrans Jakarta Timur tidak ada jawaban yang pasti terkait laporan yang dilayangkan kepada mereka yang jelas jelas perusahaan telah melakukan pelanggaran tentang norma ketenagakerjaan, yang antara lain, tidak membayarkan upah karyawan yang melakukan aksi mogok kerja, menggantikan karyawan yang mogok kerja dengan karyawan baru, menghentikan pembayaran iuran bpjs kesehatan dan banyak hal lainnya yang dilaporkan, serta tidak adanya sangsi, tindakan yang sangat tegas ketika perusahaan mengirim surat dan membuat pernyataan seakan akan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan adalah saran dari pihak sudin.

Sebagai ketua PUK, Sukriyadi tidak mau hanya berdiam diri, karena beberapa laporan juga telah dilayangkan ke beberapa instansi terkait dalam permasalahan ketenagakerjaan, maka ia juga melaporkan sudinakertrans Jakarta Timur ke Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya terkait lamanya penanganan perkara ketenagakerjaan yang telah dilaporkan namun tidak ada penanganan yang serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rabu siang (4/12) bertempat di gedung Ombudsman lantai 3 di jalan Rasuna Said kav C -19, Jakarta Selatan pihak Ombudsman resmi memanggil pihak sudinakertrans Jakarta Timur dan pihak pelapor atas nama Sukriyadi.

Berdasar waktu dan tanggal yang dilampirkan, Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya telah melaksanakan permintaan keterangan suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi (sudinakertrans) kota administrasi Jakarta Timur, dan pelapor atas nama Sukriyadi sebagai ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Assab Steel Indonesia dengan agenda tersebut dan pokok pertemuan dan pembahasan.
Pertemuan ini di lakukan di gedung Ombudsman RI ini hadiri para pihak Sukriyadi (ketua PUK), Jon Novent P (sekretaris PUK), Heri Saptowo dari sudinakertrans Jakarta timur (plt. Kasie Pengawasan), Praditia Ceto (pengawas ketenagakerjaan), Rully Amirulloh (kepala keasistenan Ombudsman), Alia feridatis J (asisten Ombudsman).

Dalam pertemuan tersebut terbuka dengan jelas, prosesur yang dijalankan oleh sudinakertrans Jakarta Timur sangat tidak prosesur. Dimana yang seharusnya dari terbitnya nota pertama ada tenggang waktu yang apabila perusahaan tidak menjalankan nota pertama, namun pihak sudinakertrans Jakarta Timur tidak memberikan nota kedua kepada pihak perusahaan.

Dalam penjelasannya terkait nota pemeriksaan, sudinakertrans Jakarta Timur menyampaikan telah memberikan nota terkait pelaporan PUK PT. Assab pada bulan Agustus 2019 dan pada bulan Oktober 2019 tetapi tidak dapat memberikan kepada pihak pekerja, namun sifatnya hanya memberi surat pemberitahuan.

Keterangan dari sudinakertrans Jakarta Timur ini diprotes oleh Sukriyadi karena terbitnya nota bulan Agustus 2019 tidak ada pemberitahuan dan tidak ada nota berikutnya.

Begitu juga terkait laporan tentang norma ketenagakerjaan, nota yang dikeluarkan di tanggal 23 Oktober 2019, surat pemberitahuan tersebut bisa diterima oleh PUK karena atas desakan dari kuasa hukum puk dan itu juga diterima pada bulan Desember 2019.

Jelas telah lebih dari 30 hari terbitnya nota pertama tanpa adanya nota kedua, ini sangat tidak prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan.

Oleh sebab itu, pihak Ombudsman RI meminta agar pihak sudinakertrans Jakarta Timur segera memberikan nota kedua kepada perusahaan paling lama tanggal 6 Desember 2019.

Dan apa bila perusahaan tidak menjalankan nota kedua, sesuai dengan ketentuan wajib dikeluarkan nota ketiga untuk tahap selanjutnya sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Dengan adanya pemanggilan serta pertemuan dengan Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya ini ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Assab berharap kasus kasus yang selama ini yang telah dilaporkan segera ditangani dengan cepat dan tepat oleh pihak sudinakertrans Jakarta Timur sesuai dengan undang undang yang berlaku.(Omp/jim)

Pos terkait