SE Menaker Dinilai Macan Kertas, Partai Buruh Desak Terbitkan Permenaker Antidiskriminasi

SE Menaker Dinilai Macan Kertas, Partai Buruh Desak Terbitkan Permenaker Antidiskriminasi

Jakarta, KPonline — Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja menilai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja belum cukup kuat sebagai payung hukum. Mereka mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan yang lebih mengikat dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melarang perusahaan mencantumkan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun, menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, aturan ini belum menjamin perlindungan nyata bagi para pencari kerja.

Bacaan Lainnya

“Regulasi ini tidak akan berdampak apa-apa karena tidak ada sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya. Surat edaran ini hanya akan menjadi macan kertas,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Mei 2025.

Said menekankan perlunya aturan yang lebih kuat dan mengikat agar hak-hak dasar pencari kerja tidak dilanggar. Ia menyarankan pemerintah segera menerbitkan Permenaker yang secara tegas melarang persyaratan rekrutmen yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, termasuk batasan usia.

“Kalaupun ada industri yang memerlukan syarat usia tertentu, harus melalui mekanisme persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan,” tambah Said.

Ia mencontohkan, syarat usia maksimal 25 tahun yang kerap dicantumkan dalam lowongan kerja berpotensi mengorbankan generasi produktif dan menurunkan produktivitas nasional. Said menilai praktik ini merugikan negara jika terus dibiarkan tanpa sanksi tegas.

Menanggapi kritik tersebut, Menaker Yassierli mengatakan bahwa penerbitan SE merupakan langkah awal yang bersifat mendesak sambil menunggu penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.

“Untuk membuat Undang-Undang, prosesnya panjang. Jadi surat edaran ini harus ada terlebih dahulu sebagai dasar,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu, 28 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa kementeriannya saat ini tengah menyiapkan draft Permenaker yang mengatur larangan diskriminasi dalam rekrutmen. Namun, beleid itu masih dalam tahap harmonisasi antarinstansi.

“Surat edaran ini kami harapkan menjadi penanda kehadiran negara. Pemerintah tidak akan membiarkan diskriminasi dalam proses rekrutmen hanya karena alasan yang tidak relevan,” tegas Yassierli.

Meski begitu, Partai Buruh tetap mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dan memberlakukan Permenaker demi menjamin perlindungan hukum yang nyata bagi para pekerja dan pencari kerja di Indonesia.

Pos terkait