Perjuangan Mbak Wulan: Dipecat Saat Hamil 9 Bulan

Perjuangan Mbak Wulan: Dipecat Saat Hamil 9 Bulan

Surabaya,KPonline – Pada 31 Januari 2025, PT Tunjungan Crystal Hotel memecat 47 buruh dengan alasan perusahaan merugi. Tapi anehnya, tak lama setelah pemecatan, hotel malah membuka lowongan kerja baru. Salah satu yang dipecat adalah Mbak Wulan, buruh perempuan yang telah mengabdi selama 11 tahun.

Ironisnya, Mbak Wulan dipecat tepat ketika usia kandungannya memasuki 9 bulan. Di saat tubuhnya sedang membutuhkan istirahat dan persiapan untuk melahirkan, ia justru kehilangan pekerjaan. Padahal, UU Ketenagakerjaan menjamin hak cuti melahirkan selama 3 bulan dengan upah penuh, dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang baru bahkan memperpanjang hak cuti hingga 6 bulan.

Bacaan Lainnya

Cerita Mbak Wulan bukan satu-satunya. Di tempat kerjanya, hak-hak buruh perempuan kerap diabaikan. Saat hamil anak pertama, ia hanya diberi cuti 2 bulan. Beberapa buruh perempuan lainnya bahkan terpaksa kembali bekerja saat masih dalam masa nifas, di mana tubuh mereka seharusnya menjalani pemulihan penuh. Lebih menyedihkan lagi, cuti menstruasi hampir tak pernah diajukan, karena pihak manajemen sering melontarkan komentar seperti, “Rugi dong mbayari awakmu, tapi kon gak kerjo.”

Kini, dengan kondisi perut yang besar dan waktu melahirkan yang semakin dekat, Mbak Wulan bersama rekan-rekan buruh lainnya masih terus berjuang di depan hotel. Mereka menuntut agar dipekerjakan kembali dan hak-hak mereka dipenuhi.

Hak maternitas adalah hak dasar yang dijamin undang-undang, bukan pemberian perusahaan! (An)

Pos terkait