Aksi Buruh Jember Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Jember,KPonline – Perjuangan untuk mencabut UU Cipta Kerja terus berlanjut,salah satu Serikat Pekerja yang konsisten melakukannya adalah FSPMI Jember (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) yang terpusat di Area PT. Indomarco Prismatama Beralamat di jalan Piere Tendean No. 99A Sumbersari, Kabupaten Jember.

Bacaan Lainnya

Bentuk perjuangan yang mereka lakukan pada hari ini Rabu 25 Agustus 2021 adalah melalui Aksi Virtual serentak di seluruh Indonesia , dengan menyaksikan Live Sidang di MK yang disiarkan oleh akun akun resmi FSPMI melalui berbagai platform media sosial.

Siaran Live yang dimaksud adalah Sidang Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi dilakukan oleh 20 orang perwakilan anggota FSPMI selama dua jam dari pukul 10:00 – 12:00 WIB .

Di dalam orasinya Konsulat Cabang FSPMI Jember Nofi Cahyo H menyatakan bahwa “Kami dari buruh FSPMI menolak keras atas pengesahan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena sangat menyengsarakan kaum buruh beserta keluarga nya, karenanya kami selaku anggota FSPMI turut melakukan aksi serentak ini sesuai dengan instruksi DPP dan DPW Jawa timur “.

“Kami Juga Menuntut kepada pemerintah terkait vaksinasi guna memutus mata rantai Covid-19 khususnya di Kab Jember dan sekitarnya agar tidak ada PHK dengan alasan pandemi”.

“Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jember pada tahun 2021 dan tahun 2022 agar bisa menetapkan UMSK di Kabupaten Jember karena sudah di atur di Pasal 89 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.

(Rosi)

Pos terkait