Konsolidasi Internal PUK SPAMK FSPMI PT Musashi, Slamet Fitriono : Tolak PP 35 tahun 2021 Masuk PKB

Bekasi, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT Musashi Auto Parts Indonesia mengadakan konsolidasi internal, bertempat di Hotel Ayola, Lippo Cikarang, Bekasi, Kamis (26/8/2021) sore. Konsolidasi ini diadakan ke 2 kalinya setelah Musyawarah Unit Kerja (Musnik) digelar pada bulan April 2021 lalu.

Hadir dalam konsolidasi ini Ketua PUK Musashi Slamet Fitriono beserta jajaran pengurus PUK, Garda Metal, dan perwakilan anggota (pleno) dari tiap-tiap line.

Bacaan Lainnya

Dalam konsolidasi ini dibahas beberapa hal di antaranya mengenai rencana perundingan PKB yang akan dilakukan pada bulan September mendatang.

“InsyaAllah perundingan PKB akan kita usahakan bisa dilakukan pada bulan September nanti. Mohon suport dan dukungan dari kawan-kawan semua agar berjalan dengan lancar,” ungkap Eko Purwanto selaku pengurus Bidang Organisasi PUK Musashi.

Selain masalah PKB, konsolidasi juga membahas informasi bakti sosial yang baru saja dilakukan Serikat Pekerja bekerja sama dengan DKM PT Musashi.

Sementara itu, Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Musashi Slamet Fitriono dalam penyampaiannya mengajak pleno yang hadir untuk merefresh kembali pemahaman tentang arti pentingnya Serikat Pekerja.

Selain itu dia juga mengajak diskusi mengenai aturan turunan undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yaitu PP 35 tahun 2021 yang mengatur tentang masalah pesangon.

Tidak hanya itu, Slamet juga menyinggung mengenai pembayaran Dana Pensiun Astra (DPA) yang saat ini menuai polemik di kalangan anggota, yang mana dana DPA disunat dengan alasan mengacu pada aturan PP 35 tahun 2021.

“Pasal 58 ayat 1 di PP 35 tahun 2021 yang pada intinya mengatakan pekerja yang diikutkan menjadi peserta dana pensiun maka iuran pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian pesangon bagi pekerja. Sedangkan di pasal 58 ayat 3, dalam pelaksanaan ayat 1 harus diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Bersama,” kata Slamet.

Hal inilah yang membuat resah kalangan pekerja terutama anggota Serikat Pekerja internal Musashi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan hal yang sama pun juga dialami pekerja di perusahaan lain yang mana hak-hak mereka dirampas begitu saja karena mulai berlakunya undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Mengenai hal itu Slamet Fitriono secara tegas akan menolak dan tidak akan menyepakati aturan ini karena PKB internal Musashi yang saat ini berlaku tidak mengatur hal tersebut.

Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) sudah mulai diberlakukan. Kalangan pengusaha pun kini mulai memaksakan aturan Omnibus Law masuk di perusahaan mereka, meskipun undang-undang ini masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Serikat Pekerja adalah benteng pertahanan terakhir dalam menolak Omnibus Law agar tidak masuk ke dalam Perjanjian Kerja Bersama. (Edo)

Pos terkait