Perkembangan UMK Batam Tahun 1992 – 2017

Batam,KPonline – UMK memang selalu menjadi isu hangat setiap tahun. Tak terkecuali di kota Batam. Para pekerja selalu berjuang agar upah yang mereka dapatkan setiap tahun selalu bertambah dan jauh melampaui KHL (kebutuhan hidup layak), sebaliknya pengusaha berupaya untuk menekan kenaikan UMK dengan alasan bila UMK naik terlalu tinggi khawatir banyak pengusaha yang gulung tikar.

Secara teori ekonomi, baik kapitalis maupun sosialis, persoalan kepentingan pengusaha dan pekerja tidak pernah akan mencapai kata sepakat jika tidak di intervensi oleh pemerintah, oleh sebab itu di dalam setiap negara yang menganut faham demokrasi kapitalis seperti Indonesia sudah selayaknya peran pemerintah baik sebagai stabilisator maupun sebagai penggerak sangat vital perannya dalam berbagai kebijakan terutama mengenai ekonomi tenaga kerja sebagaimana peran pemerintah menggerakkan program menuntaskan kemiskinan dan kebodohan.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia, khususnya di Batam, sebelum adanya PP 78 tahun 2015, penetapan upah minimum ditentukan dengan mempertimbangan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, perbandingan dengan daerah lain dan Indeks Harga Konsumen, yang setiap besaran upah minimum berbeda disetiap kota/kabupaten tergantung pada kondisi daerah yang bersangkutan. dan kini sejak adanya PP 78 tersebut berbagai elemen buruh seakan tak berdaya dalam hal perjuangan upah, karena semua sudah ada formulasinya di PP tersebut.

Di sisi lain hingga kini ribuan pendatang terus berdatangan setiap hari guna mengadu nasib di Batam ini dengan berbagai alasan, seperti alasan pekerjaan, ikut keluarga, hingga pandangan gaji tinggi di Batam. Akankah dengan PP 78 ini perjuangan UMK akan berhenti cukup sampai di sini?

Berikut ini kami sajikan nilai upah minimum kota (UMK) Batam dari tahun 1992 hingga 2017 sebagai bahan referensi.
Tahun     UMK (rupiah)
1992       138,000
1993      150,000
1994      168,000
1995      168,750
1996      220,000
1997      235,000
1998      270,000
1999      290,000
2000     350,000
2001     485,000
2002     535,000
2003     555,000
2004     602,000
2005     635,000
2006     815,000
2007     860,000
2008     960,000
2009     1,048,000
2010     1,110,000
2011     1,180,000
2012     1,402,000
2013     2,040,000
2014     2,422,092
2015     2,685,302
2016     2,994,112
2017     3,241,126

Pos terkait