Mengenal Afiliasi KSPI: Serikat Pekerja Nasional

Jakarta, KPonlie – Serikat Pekerja Nasional (SPN) ibarat mutiara hilang yang kini telah kembali. Tepat di Tahun 2014 salah satu organisasi pendiri KSPI ini berpulang ke pelukan. Di bawah kepemimpinan Bung Iwan dan Bung Ramidi kommitmen berjuang bersama kembali dibangun.

Bergabungnya kembali SPN ke dalam KSPI melewati serangkaian proses panjang. Perbedaan sudut pandang terhadap berbagai issu serta cara penyikapan terhadap berbagai masalah tidak mudah seketika disatukan. Salahsatu perbedaan pendapat terjadi terhadap UU SJSN. SPN berpendapat jaminan kesehatan yang akan diterapkan lebih mirip pada asuransi kesehatan dan para pekerja tidak dapat dikategorikan sebagai PBI. Namun kesamaan visi besar membuat penyelarasan frekuwensi dan perbedaan pendapat hanyalah perihal waktu.

Berjuang sendiri selama 5 tahun terakhir menjadikan waktu yang cukup bagi SPN untuk melakukan evaluasi. Tahun 2009-2014 menjadi era yang eksklusif bagi SPN dengan segala kebesarannya. Sebagai organisasi yang bergerak melampaui zaman SPN mengambil langkah-langkah terobosan. Perlahan dibangunlah afiliasi secara nasional maupun internasional.

Baca juga: Mengenal Afiliasi KSPI: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)

Melalui KSPI akses dan pengakuan di tingkat nasional maupun dunia internasional menjadi booster bagi SPN untuk bergerak lebih massive. Hubungan internasional diperlukan dalam istilah “advokasi alternative” yang dilakukan SPN. Advokasi alternative ini telah dilakukan dalam kasus sebuah perusahaan yang di nyatakan pailit dan kabur tanpa bertanggung jawab terhadap para karyawannya. Melalui IndustriALL SPN terhubung dengan inditex dan berhasil memediasi perundingan pesangon yang layak bagi korban PHK dalam kasus tersebut.

Secara nasional perjuangan SPN menjadi lebih efektif. Dengan adanya kode etik antar afiliasi KSPI kebiasaan saling caplok anggota tidak lagi terjadi. Sehingga energi yang ada dapat disalurkan untuk melakukan “ekstensifikasi” di wilayah-wilayah yang belum tersentuh serikat pekerja. Selain itu issu upah padat karya juga menjadi issu bersama seluruh afiliasi KSPI. Upah padat karya berhasil digagalkan melalui serangkaian perundingan dan aksi besar bersama seluruh afiliasi KSPI. Sayangnya pemerintah kembali membuat ulah dengan menerbitkan kebijakan upah sektor garment. Kebijakan ini menjadi pekerjaan besar untuk segera diselesaikan KSPI di periode mendatang.

Pepatah lama mengatakan istilah tak ada gading yang tak retak. Bergabung bersama KSPI tidak selalu memberi keuntungan bagi SPN. Terdapat berbagai hal yang harus dikompromikan dan besarnya ego yang harus dikendalikan. Secara mandiri SPN seharusnya mendapat jatah 2 kursi di dewan pengupahan nasional. Namun demi solidaritas dan kommitmen dalam KSPI dalam periode ini tidak satu pun anggota SPN yang duduk di dewan pengupahan nasional.

Secara umum organisasi SPN dengan utuh bergabung dalam KSPI. Namun yang perlu menjadi catatan, secara kultur organisasi SPN di daerah memiliki otonomi dalam bersikap khususnya terhadap masalah daerahnya sendiri. Sehingga posisi perda KSPI tidak memiliki kekuatan yang mengikat terhadap SPN di daerah. Garis instruksi telah ditetapkan berasal dari DPP SPN secara hierarkis. Penyelesaian mekanisme instruksi dan kaitannya dengan KSPI terutama di tingkat daerah memang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan khususnya di internal SPN.