Setelah Somasi Apindo, Aliansi Buruh Deli Serdang Somasi Pimpinan Perusahaan

Deli Serdang, KPonline – Setelah gencar melakukan upaya hukum dalam hal ini masuk dalam persidangan sebagai Penggugat Intevensi guna untuk mengawal UMK/UMSK Kabupaten Deli Serdang, Pekerja Buruh Bersatu Deli Serdang (PBB-DS) juga menyampaikan somasi kepada Apindo. Tidak berhenti sampai di situ, somasi juga diberikan kepada Pimpinan Perusahaan/Pengusaha agar membayarkan upah sesuai UMK 2017 mulai Januari 2017.

Adapun somasi/peringatan tersebut berisi hal-hal sebagai berikut: 

Bacaan Lainnya

1. Bahwa Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deli Serdang untuk keniakan upah pekerja/buruh terhitung berlaku sejak 1 Januari 2017.

2. Bahwa kami aliansi PBB DS yang menanungi 8 (Delapan) elemen serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Kabupaten Deli Serdang, telah mendapat pengaduan dan informasi dari pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di dalam perusahaan yang saudara pimpin, dimana diketahui hingga saat ini Perusahaan Saudara belum juga menaikkan upah pekerja/buruh nya sesuai UMSK Deli Serdang untuk tahun 2017.

3. Bahwa kita menolak tegas jika alasan saudara pimpinan perusahaan menunda pembayaran UMSK hanya karena adanya gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Deli Serdang di PTUN medan terkait UMK Deli Serdang tahun 2017.

4. Bahwa perlu saudara ketahui, terkait dengan Surat Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Deli Serdang No. 01.01/II/APINDO-DS/I/2017 yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan perusahaan yang tergabung dalam APINDO kab. Deli Serdang tentang Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang tahun 2017, kami juga sudah layangkan Somasi Tegas dan akan menempuh jalur hukum jika di abaikannya somasi kami.

5. Bahwa terkait dengan gugatan PTUN medan tidaklah mengakibatkan keputusan tersebut ditunda pelaksanaannya hal tersebut sesuai dengan asas hukum acara peradilan tata usaha negara yang menyatakan bahwasanya gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat dan keputusan tata usaha negara masih berlaku sebelum dibatalkan;

6. Bahwa dengan demikian berlakulah ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang menyatakan : “pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana Pasal 89” dan pelanggaran atasnya adalah merupakan perbuatan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman Pidana Penjara selama 4 tahun dan/atau denda sedikitnya Rp 100.000.000 dan sebanyaknya Rp 400.000.000;

7. Bahwa berdasarkan kepada hal-hal tersebut diatas, kami ingatkan kepada Saudara Pimpinan Perusahaan agar segera melaksanakan kenaikan UMSK Deli Serdang sesuai SK Gubsu Nomor : 188.44/55/KPTS/2017  tentang UMSK Deli Serdang Tahun 2017 serta segera membayarkan rafel kekurangan upah untuk bulan Januari – Februari 2017 terhitung sejak surat ini di terima.

8. Bahwa apabila saudara Pimpinan Perusahaan tetap tidak melaksanakan kenaikan UMSK Deli Serdang tahun 2017 sebagaimana di atas, maka kami akan segera menempuh jalur hukum dan akan menuntut Pimpinan Perusahaan secara pidana dan perdata  sekaligus melakukan aksi unjuk rasa besar besaran di perusahaan yang saudara pimpin sebagai bentuk solidaritas sesama kaum pekerja/buruh yang memperjuangkan haknya.  

9. Bahwa kami harapkan Saudara Pimpimpinan Perusahaan dapat segera untuk melaksanakan somasi ini agar terhindar dari tuntutan hukum kami, sehingga dapat terwujudnya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Deli Serdang. 

Pos terkait