AMT Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ini Tuntutannya

Hingga hari kedua, Rabu (2/11), awal mobil tangki PT Pertamina Patra Niaga masih kompak melakukan mogok kerja.

Jakarta, KPonline – Pernyataan pejabat Pertamina, bahwa ketersediaan BBM pada saat arus mudik lebaran bakal aman, nampaknya harus diragukan. Pasalnya, pada tanggal 19 – 26 Juni 2017, Awak Mobil Tangki (AMT) yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (FPBTI) akan menggelar mogok nasional di 11 daerah. Aksi ini sebagai bentuk protes atas banyaknya pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga kepada awal mobil tangki BBM.

AMT yang akan melakukan pemogokan yakni PT.Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang (Jakarta), Depot Ujung Berung, Depot Padalarang, Depot Tegal, Depot Banyuwangi, Depot Surabaya, Depot Tasik, Depot Merak dan Depot Lampung. Selain itu juga ditambah dengan wilayah kerja PT.Elnusa Petrofin Depot Makasar dan Depot Jambi.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (DPP FBTPI), Ilham Syah, mengatakan, resiko kerja yang dihadapi AMT cukup berbahaya akan tetapi itu semua tak sebanding dengan kesejahteraan yang didapat. PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin melalui vendor yang direkrutnya memberlakukan sistem kerja kontrak terhadap AMT. Akibatnya, AMT sewaktu-waktu bisa di-PHK sepihak tanpa kompensasi. Hal itu seperti yang dialami 350 crew AMT yang di-PHK sepihak akhir Mei lalu meski telah bekerja bertahun-tahun.

Penerapan sistem kerja kontrak juga mengakibatkan pekerja tidak mendapatkan hak cuti tahunan dan hak atas penetapan upah berkala. “Sebab setiap tahun kontrak AMT itu diputus dan wajib menandatangani kontrak baru. Artinya masa kerja hanya dihitung satu tahun, meski kenyataannya bekerja bertahun-tahun,” kata Ilham Syah dalam siaran persnya, Senin 12 Juni 2017.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal FBTPI, Didik Noryanto, mengatakan, pihaknya telah meminta perundingan bipartit dengan PT Pertamina Patra Niaga namun selalu buntu. Perusahaan tersebut menolak karena AMT dianggap tak memiliki hubungan kerja dengan Pertamina Patra Niaga.

“Padahal sudah ada Nota Pemeriksaan dari Sudinakertrans Jakarta Utara AMT Depot Plumpang memiliki hubungan hukum dengan PT.Pertamina Patra Niaga,” kata Didik.

Berikut adalah tuntutan FBTPI kepada pihak PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Tbk:

1. Hapuskan sistem kontrak – outsourcing di lingkungan kerja PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Tbk;

2. Angkat seluruh crew AMT PT. Pertamina Patra Niaga sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan laksanakan isi Nota Pemeriksaan Sudinakertrans Jakarta Utara Nomor 4750/-1.838 tertanggal 26 September 2016.

3. Angkat crew AMT PT. Elnusa Petrofin (Makasar) dan crew awak mobil tangki PT.Kopenusa (Jambi) sebagai pekerja tetap di PT. Elnusa Tbk;

4. Terapkan waktu kerja 8 (delapan) jam sehari dan hapus sistim performansi serta bayarkan upah lembur sesuai ketentuan Kepmenakertrans KEP-102/MEN/VI/2004 apabila Crew AMT bekerja melebihi waktu kerja 8 (delapan jam sehari;

5. Bayarkan iuran BPJS secara rutin untuk menghindari penolakan dari pihak Rumah Sakit/Klinik apabila Crew AMT menderita sakit atau mengalami insiden Kecelakaan Kerja;

6. Hentikan sistim “BLOKIR” upah dan Absen-finger print Crew AMT apabila Crew AMT mengalami insiden kecelakaan kerja atau indisipliner, karena terhadap tindakan indispliner sejatinya diberlakukan pengenaan surat peringatan, bukan “BLOKIR” Upah/Absen finger print;

7. Batalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Crew AMT PT.Pertamina Patra Niaga yang sudah dilakukan oleh pihak Vendor PT. Sapta Sarana Sejahtera dan PT. Garda Utama Nasional (Plumpang/Merak), PT.Ceria Utama Abadi (UJB/Padalarang/Tasik), dan PT. Absolute Service (Lampung).

8. Bayarkan pesangon kepada Crew AMT PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin (Makasar) yang sudah memasuki usia pensiun dengan memperhitungkan masa kerja masing-masing Crew Awak Mobil Tangki yang bersangkutan;

9. Bayarkan upah kepada 24 orang Crew AMT Depot Panjang yang sudah di PHK secara sepihak oleh PT. Absolute Service terhitung sejak Crew AMT tersebut tidak dipekerjakan di lingkungan kerja PT.Pertamina Patra Niaga – Depot Panjang-Lampung;

10. Bayarkan pesangon dan upah proses bagi pekerja yang bertugas sebagai OB/Cleaning Service dan petugas Krani di PT.Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang yang sudah di PHK oleh Manajemen sejak bulan September 2016;

11. Berikan hak atas cuti Tahunan bagi Crew AMT yang sudah menjalani masa kerja 1 tahun dan cuti panjang bagi Crew AMT yang sudah menjalani masa kerja lebih dari 7 (tujuh) Tahun;

12. Bayarkan rapelan upah lembur bagi Crew Awak Mobil Tangki yang selama ini di pekerjakan selama 12 (Dua Belas) jam sehari.

13. Segera bayarkan reimbursement untuk biaya pengobatan/perawatan yang telah dikeluarkan oleh Crew AMT pada saat berobat akibat sakit atau akibat insiden kecelakaan kerja.

Baca juga artikel lain terkait AMT Pertamina:

AMT Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ini Tuntutannya

Surat Dukungan Untuk Awak Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga

4 Hari Mogok, Ini Seruan AMT Pertamina Kepada Jokowi

Pantang Menyerah, Pemogokan Awak Mobil Pertamina Diperpanjang

Dukungan KSPI Terhadap AMT Pertamina yang Mogok Kerja

Terbakarnya Truk Tangki Pertamina

Pos terkait