Dukungan KSPI Terhadap AMT Pertamina yang Mogok Kerja

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan dukungan penuh terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan Awak Mobil Tangki (AMT). Seperti diketahui, pemogokan ini dimulai sejak tanggal 19 Juni 2017 pukul 00.00 WIB.

Aksi pemogokan ini merupakan bentuk protes terhadap upaya PT Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin yang diduga memberangus serikat buruh dan melanggengkan sistem kontrak/outsourcing. Pada 26 Mei 2017, perusahaan melakukan PHK besar-besaran terhadap 414 AMT di tujuh depot.

Bacaan Lainnya

Pentung untuk diketahui, PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin merupakan anak perusahaan PT Pertamina.

Berdasarkan Nota pemeriksaan Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Sudinakertrans ) Jakarta Utara pada tanggal 26 september 2016 nomor : 4750/-1.838 dan 5 Mei 2017 nomor 1943/-1.838, seharusnya status hubungan kerja Awak Mobil Tanki beralih menjadi karyawan tetap di PT Pertamina Patra Niaga. Hak-hak normatif, seperti upah lembur dan jaminan kesehatan, seharusnya dijalankan. Namun sayang, perusahaan enggan menjalan Nota Pemeriksaan tersebut.

Oleh karena itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengecam sikap perusahaan yang mengangkangi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Sebagai sebuah perusahaan negara papan atas, Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin harus menjadi contoh bagaimana kesejahteraan dan perlindungan pekerja mendapatkan perhatian lebih. Bukannya malah mengabaikan hak-hak pekerja,” kata Iqbal.

Lebih lanjut Said Iqbal meminta agar perusahaan plat merah ini tidak menjadi contoh buruk dalam praktek hubungan industrial, dimana orientasinya hanya mendapat keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan pekerja.

Untuk itu, KSPI mendesak agar PT Pertamina Patra Niaga mempekerjakan kembali seluruh AMT yang ter-PHK dan mematuhi hukum dengan mengangkat para buruh outsourcing PT Pertamina Patra Niaga menjadi karyawan tetap.

Selain itu, perusahaan harus membayar upah lembur yang belum pernah diterima buruh sejak 2011 dan penerapan jam kerja yang manusiawi. Hal ini, karena, sejumlah pekerja bekerja melebihi 8 jam kerja sehari tanpa dihitung lembur.

“Kami juga mendesak Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab terhadap AMT yang mengalami kecelakaan kerja, dan tidak melakukan pemecatan terhadap pekerja yang menjadi korban kecelakaan,” pungkas Iqbal.

Baca juga artikel lain terkait AMT Pertamina:

AMT Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ini Tuntutannya

Surat Dukungan Untuk Awak Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga

4 Hari Mogok, Ini Seruan AMT Pertamina Kepada Jokowi

Pantang Menyerah, Pemogokan Awak Mobil Pertamina Diperpanjang

Dukungan KSPI Terhadap AMT Pertamina yang Mogok Kerja

Terbakarnya Truk Tangki Pertamina

Pos terkait