Surat Dukungan Untuk Awak Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga

Jakarta, KPonline – Untuk kalian yang besok (Senin, tanggal 19 Juni 2017) akan melakukan pemogokan.

Saya percaya, pemogokan ini kalian lakukan dengan perhitungan yang sangat matang. Menjadi cara terakhir, setelah berbagai perundingan dan negosisasi tak mendapatkan hasil. Tanpa kesepakatan.

Bacaan Lainnya

Tentu saja, saya dan banyak kawan yang lain mendukung pemogokan yang kalian lakukan. Cara perusahaan melakukan PHK terhadap kurang lebih 400 AMT dari beberapa Depot yang berada di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dimana-mana kaum buruh melawan PHK. Karena itu, kami akan berdiri bersama kalian.

Orang-orang di luar sana nyinyir berkata: “Selesaikan melalui jalur hukum. Negoisasi baik-baik. Bawa ke PHI.”

Omong kosong dengan nasehat yang berpura-pura bijak seperti ini.

Mereka yang mempekerjakan buruh dengan melanggar aturan hukum,  melakukan PHK hanya dengan mengirimkan SMS, tetapi tidak pernah dipersoalkan. Mengapa giliran kaum buruh, yang bertahun-tahun hak-haknya dirampas, selalu diminta taat hukum?

Mari kita blak-blakkan. Bagaimana selama ini para AMT diperlakukan. Bekerja tanpa jaminan kesehatan, tanpa perlindungan K3, bekerja lebih dari 12 jam tanpa upah lembur, outsourcing dan bertahun-tahun statusnya adalah buruh kontrak.

Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja sudah mengeluarkan nota pemeriksaan No. 1943/-1.838 tertanggal 5 Mei 2017 kepada PT Pertamina Patra Niaga, agar AMT Pertamina Patra Niaga diangkat sebagai Karyawan Tetap. Tetapi nota pemeriksaan tersebut tidak dilaksanakan oleh Perusahaan sekaliber Pertamina Patra Niaga.

Tahukan mereka, bahwa Nota Dinas adalah mekanisme hukum terkait perusahaan yang melanggar aturan? Ini pun tak digubris. Lalu aturan hukum yang mana lagi yang harus kita taati?

Jika pemogokan yang dipersoalkan, maka ketahuilah, bahwa mogok kerja adalah hak dasar kaum buruh. Pelaksanaannya dijamin konstitusi, yang tak seorang pun boleh menghalang-halangi.

Kabarnya aparat akan diturunkan untuk memastikan pasokan BBM aman selama arus mudik lebaran. Memang akan selalu begitu. Tetapi satu hal yang harus dipahami, bahwa ini bukan perselisihan. Ini adalah pelanggaran hukum. Dan karena pelanggaran, seharusnya yang dilakukan adalah penegakan hukum denga jalan memaksa — atas nama hukum — pihak pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja di PHK sebagai karyawan tetap.

Oleh karena itu, kami menghimbau dan meminta kepada para penegak hukum agar tidak melakukan tindakan yang Represif terhadap aksi mogok kerja buruh Pertamina Patra Niaga, yang dilaksanakan perdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan terhadap para buruh yang ikut dalam mogok kerja.

Saya percaya, masyarakat tidak masalah jika ada kelangkaan BBM selama pemogokan berlangsung akibat terhentinya distribusi. Meskipun hal itu terjadi bertepatan dengan arus mudik. Apalagi kesulitan masyarakat hanya dalam hitungan hari. Sementara para AMT dan keluarganya, yang selama ini berjasa besar menyuplai BBM ke depot-depot, akan menderita akibat PHK selama jangka waktu yang lama.

Bagi kaum buruh, PHK berarti mati secara perdata. Terputusnya upah, satu-satunya sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga.

Selamat berjuang, kawan. YAKIN PASTI MENANG!

Baca juga artikel lain terkait AMT Pertamina:

AMT Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ini Tuntutannya

Surat Dukungan Untuk Awak Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga

4 Hari Mogok, Ini Seruan AMT Pertamina Kepada Jokowi

Pantang Menyerah, Pemogokan Awak Mobil Pertamina Diperpanjang

Dukungan KSPI Terhadap AMT Pertamina yang Mogok Kerja

Terbakarnya Truk Tangki Pertamina

Pos terkait