Verifikasi Faktual Exco Partai Buruh Kabupaten Serang Nyatakan Penuhi Syarat

Serang, KPonline – Sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum, untuk memenuhi peserta Pemilu tahun 2024 harus dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak), yang mana sejak tanggal 15 Oktober 2022 dilakukan serempak di tiap daerah.

Sama halnya di Kabupaten Serang, Banten, tepat hari ini jadwal verfak dilakukan bertempat di Kantor Exco Partai Buruh Kab. Serang di Kp. Picon RT/Rw 005/003, Desa Undar Andir, Kec. Kragilan, Serang, Senin (17/10/2022).

Adapun yang hadir dalam proses verifikasi ini tak lain adalah KPUD Kab. Serang, Bawaslu dan seluruh pengurus Eksekutif Komite Partai Buruh kabupaten Serang.

Dalam kesempatan ini, Idrus dari KPUD Kab. Serang berharap, verfak untuk Partai Buruh, semoga memenuhi syarat yang ada.

Verifikasi kali ini adalah melakukan pengecekan dan kebenaran terkait :

1. Domisili kantor, kelengkapan kantor.
2. Keterwakilan pengurus perempuan sebanyak 30 %
3. Kepengurusan partai.

Dalam wawancara media setelah verfak ini dilakukan, Agus Rochman, selaku Ketua Exco Partai Buruh Kab. Serang mengatakan, hasil verifikasi dari KPUD menyatakan Partai Buruh Kabupaten Serang telah memenuhi syarat.

“KPU memastikan kesesuaian dokumen yang di upload ke sipol KPU disesuaikan dengan dokumen asli yang dimiliki Exco Kab. Serang. Alhamdulilah hasilnya semua dokumen yang ditunjukan Kab. Serang ke KPU sesuai semua atau memenuhi syarat,” ujar Agus.

Adapun hasil dari verifikasi tersebut telah memenuhi syarat dan tahap selanjutnya adalah verifikasi keanggotaan Partai Buruh yang terdaftar di tiap kecamatan Kabupaten Serang yang mana akan dijadwalkan dalam waktu dekat oleh KPUD. (Ismail)