Tuntut Segera Diputuskannya Upah 2023, Buruh Berunjuk Rasa di Depan Disnaker Kota Bekasi

Bekasi, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Selasa (8/11/2022).

Buruh datang berbondong-bondong baik dari Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi. Mereka semua berkumpul di depan Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Bekasi yang beralamat di Jl. A.Yani No.13, Marga Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mereka konvoi mengendarai sepeda motor dan ada juga yang menggunakan kendaraan mobil dari perusahaan tempat mereka bekerja menuju lokasi yakni Kantor Disnaker Kota Bekasi.

Setelah massa aksi berkumpul di Kantor Disnaker Kota bekasi, para buruh memulai aksinya dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan lagu Mars FSPMI secara bersama-sama.

Dalam aksinya, para buruh menuntut Ketua Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) segera Memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Di Atas Upah Minimum (UDUM) tahun 2023 sebesar 25%.

Di atas mobil komando, Pangkorda Garda Metal Bekasi Supriyatno menegaskan jika tuntutan buruh tidak dipenuhi maka mereka akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar.

“Sudah dua kali mediasi kepala dinas tidak hadir, kalau hari ini kepala Disnaker tidak hadir lagi kami akan mendatangkan massa yang lebih banyak nanti,” ujar Supriyatno.

Sampai berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih terus berlangsung di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. (Rojali)