Akan di Umumkan 21 November, Kemnaker Pastikan Upah 2023 Gunakan Rumus PP 36/2021

Salah seorang Buruh di Batam membawa poster berisi permintaan Upah 2023 Naik 13 Persen -Koranperdjoeangan - Photo : Dion

Jakarta,KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan soal penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022 oleh masing-masing gubernur. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota atau UMK, akan diumumkan setelahnya, yakni pada 30 November 2022 oleh masing-masing bupati atau wali kota.

“Aturan upah minimum ditetapkan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Penerapannya harus melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal lainnya,” jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/11).

Bacaan Lainnya

“Bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan adalah gubernur untuk UMP, diumumkan 21 November. Untuk upah minum kabupaten kota diumumkan 30 November,” ujar Indah.

Ia menjelaskan, sebagai persiapan penentuan upah minimum 2023, Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyerap aspirasi publik. Salah satunya, dengan melakukan dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi upah minimum.

Menurutnya, upah minimum adalah upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan. Jadi, kata dia, umumnya upah minimum tidak berlaku bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja.

Lebih lanjut, Indah mengungkapkan setidaknya ada 20 data dari BPS yang akan diolah sebagai dasar penetapan upah minimum 2023 sesuai dengan PP No.36/2021. Rencananya, hari ini atau besok, kata Indah, Menteri Ketenagakerjaan akan merilis formula penetapan UMP dan UMK.

“InsyaAllah besok (hari ini) atau lusa dengan surat Menaker kami akan merilis data-data tersebut berserta forumulanya yang akan kami sebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan upah minimum oleh dewan pengupahan provinsi dan gubernur untuk menetapkan UMP 2023,” ungkapnya.

Dalam proses penetapannya, Kemenaker telah melakukan koordinasi tingkat K/L dan rakor dengan disupport oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko Polhukam serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Dewan Pengupahan Nasional, dan LKS Tripartit Nasional.

Terpisah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan UMP tinggi tahun depan, sebesar 13%. Hal ini berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang dinyatakan MK (Mahkamah Konstitusi) cacat formil. Oleh karena, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (02/11).

Menurut dia, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30%. Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.

“Inflasi Januari -Desember diperkirakan sebesar 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9%. Jika dijumlah, nilainya 11,4%. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13% tahun depan,” tegas dia.

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 terdapat beberapa data yang dibutuhkan untuk formula penyesuaian adalah upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021, pertumbuhan ekonomi menurut provinsi tahun 2019-2021, angka inflasi perkotaan (menurut kota) tahun 2019-2021, angka inflasi menurut provinsi tahun 2019-2021, angka purchasing power parity (PPP) menurut provinsi tahun 2020-2022.

Selanjutnya, angka PPP menurut kabupaten/kota tahun tahun 2020-2022, tingkat pengangguran terbuka menurut provinsi tahun 2019-2021, tingkat pengangguran terbuka menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021, median upah menurut provinsi tahun 2019-2021, dan median upah menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021.

Sementara itu, penyusunan formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru membutuhkan data rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja berumah tangga, pertumbuhan PDRB, dan angka inflasi menurut provinsi dan kabupaten kota. Tahun ini, kenaikan UMP mencapai 1,09%, berdasarkan PP 36/2021.

Said mengatakan untuk menyuarakan itu, puluhan ribu buruh akan melakukan aksi di Kantor Menteri Ketenagakerjaan pada hari Jumat, 4 November 2022. Selain itu, secara serempak, aksi ini juga dilakukan di beberapa kota industri, seperti Serang, Bandung, Semarang, Batam di Kepri, Medan, dan beberapa kota lain.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang memfinalisasi kebijakan UMP 2023. Bila melihat kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini, UMP tahun 2023 akan naik

Ida mengatakan, Direktorat Jenderal Pelaksanaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menentukan UMP 2023.

 

 

Pos terkait