Ditemui Kadisnakertras, Upah Minimum DKI Dijanjikan Tak Gunakan PP 36

Jakarta, KPonline – Kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur menjadi titik kumpul lebih dari 500 massa gabungan buruh DKI Jakarta yang berangkat mendatangi kantor balai kota DKI Jakarta di jalan Medan Merdeka Selatan (18/11). Kedatangan mereka dalam rangka menuntut kepada Pj.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Mereka adalah sejumlah Buruh yang tergabung dari berbagai konfederasi dan Federasi diantaranya ; Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), SPN, FSPMI, Aspek Indonesia, FSP LEM SPSI dan Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri yang datang bersama sama pada Jum’at siang, 18 November 2022.

Bacaan Lainnya

Dimana dalam aksi hari ini, para perwakilan diterima oleh pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang diwakili oleh Kadisnakertras provinsi DKI Jakarta, Andri Ansyah dan kasubag Kesbangpol. Pertemuan audensi tersebut di ruang kerja Kesbangpol lantai 15.

 

Dalam pertemuan tersebut beberapa perwakilan menyampaikan terkait formula perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 13% karena Inflasi DKI Jakarta sudah naik.

Andre dari Serikat Pekerja Nasional mengatakan bahwa dampak kenaikan BBM dan geliat ekonomi daerah sudah bagus setidaknya tingkat daya beli meningkat dan inflasi naik.

Ditempat yang sama juga disampaikan bahwa Pj. Gubernur DKI Jakarta diminta melakukan banding kasasi terkait UMP DKI Jakarta 2022 yang di PTUN oleh APINDO, karena selama ini setahun ini buruh masih mengacu UMP tahun yang sebelumnya, jelas Tri Widiyanto dari FSPMI.

Ardiansyah selaku kadisnakertrans menyampaikan di tengah tengah para peserta audensi bahwa pemerintah DKI Jakarta terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 tidak menggunakan PP 36, namun menunggu surat edaran Permenaker RI dan Permendagri.

Lanjutnya, terkait polemik UMP DKI Jakarta 2022, sudah keluar putusan banding kemungkinan di tanggal 1 Desember dan untuk kartu prakerja (KPJ) tidak ada kebijakan untuk menghentikan namun diperluas dengan penghitungan UMP ditambah 15% yang sebelumnya 10%.

Hasil pertemuan tersebut akan di sampaikan kepada Pj.Gubernur DKI Jakarta, massa aksi tetap bertahan di depan balaikota DKI Jakarta hingga berita ini disampaikan.

(Jim).

Pos terkait