ASPSB Temui Bupati Serang, Tuntut Upah Serang Naik 13%

Serang, KPonline – Bicara tentang perjuangan upah tahun 2023, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, temui bupati di Pendopo Serang Jl. Veteran Kota Baru, Kec. Serang, Kota Serang, Jum’at (18/11/2022).

Setelah diadakan rapat pra pleno tempo hari di tanggal 15/11/2022 lalu, Pimpinan Federasi meminta unsur pemerintah daerah untuk bisa bertemu dalam audiensi.

Bacaan Lainnya

Tepat pukul 14.00 WIB, pimpinan federasi serikat pekerja di terima oleh Sekretariat Daerah.

Selain pimpinan Federasi, hadir pula Diana Ardianthi Utami Kadisnakertrans Kab. Serang beserta jajarannya.

Dalam pembukaan disampaikan oleh Diana, bahwa sudah dilakukan komunikasi antara depekab juga disnakertrans membahas tentang pandangan dan dasar hukum penetapan UMK tahun 2023.

Dia juga mengatakan, bahwa hari ini telah dilakukan rapat secara virtual dengan Kemnaker terkait formulasi penetapan UMK 2023, jadi rapat Pleno akan dilakukan menunggu instruksi lanjutan dari Menakertrans.

Suhaidi perwakilan depekab dari FSPMI,
“Bicara tentang besaran, hal ini berdasarkan data real lapangan, tuntutan 13% bukan cuma-cuma. Dengan kondisi saat ini prediksi inflasi secara umum Jan-Des 2022, 6.5% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 4% dan hasil rata-rata kenaikan Survey KHL 2.5%. Jika di total 13%. Jadi wajar saja semua by data.” Tegasnya.

Survey pasar secara mandiri sudah dilakukan untuk dasar perhitungan, telah terjadi kenaikan harga rata-rata 2.5% dari survey 3 pasar.

TB Entus Mahmud Sahiri selaku Setda Serang mengatakan,
“Silaturahmi ini adalah komunikasi dua arah, kita sama-sama mendengarkan seperti apa tuntutan buruh.
Bupati akan memberikan arah kebijakan yang seperti apa. Tentunya agar menyerap unsur buruh juga.”

Tak hanya itu, bupati serang menyambung hal serupa juga, Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak dalam hal ini mengatakan ucapan terimakasih kepada pimpinan federasi bahwa telah menjalin komunikasi dengan baik.

“Saya sangat berterimakasih sekali bahwa sampai saat ini masih menjaga konduktifitas di Kabupaten.

Hal ini sebagai salah satu langkah, upaya dua arah. Kebijakan pemerintah Kabupaten serang termasuk penetapan kenaikan upah.”

“Kami dari Pemkab tentunya ikut dan patuh terkait instruksi dan arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Tenaga kerja terkait UMK tahun 2023.”

Dia menambahkan pula, bahwa rekomendasi dari Serikat Pekerja akan di bahas dan di sampaikan pada Rapat Pleno Kabupaten maupun Provinsi.

Setelah konsep di sampaikan, buruh menekan agar pemerintah daerah melakukan pertimbangan terhadap rekomendasi tersebut.

Bupati Serang akan berupaya mengakomodir usulan dari SP/SB Kab. Serang terkait Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Serang Tahun 2023 dengan mengedepankan pola dialog dengan semua unsur.

Terkait Rapat Pleno Penetapan UMK Tahun 2023 kami dari Pemkab. Serang masih menuggu intruksi dan regulasi dari Pusat dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan dan Kemendagri.

Audiensi berakhir pukul 15.30 Wib dengan diakhiri penyerahan rekomendasi ASPSB kepada Bupati Serang.

Penulis : Mia

Pos terkait