Tolak Raperda Ketenagakerjaan Pro Omnibus Law, Buruh FSPMI Siap “Ngaspal Lagi”

Purwakarta, KPonline – Setelah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta menerima surat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan No. KK. 02.01/1359/HIS/2022 tertanggal 13 Mei 2022. Jumat (13/5/2022).

Dimana, dalam surat tersebut diberikan keterangan bersifat segera yang salah satu isinya meminta 2 (dua) orang wakil dari FSPMI untuk hadir dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta untuk mendapatkan tambahan informasi penyusunan Naskah Akademik pada Selasa 17 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Wahyu Hidayat sebagai Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK-FSPMI) Purwakarta mengatakan, tentu kami menyambut gembira lantaran kami pikir harapan untuk masyarakat Purwakarta menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri dengan baik akan segera diakomodir dan diperjuangkan oleh para pemangku kebijakan.

Namun, lanjut Wahyu pada Senin (16/5/2022) beredar draft Raperda versi Pemerintah Daerah, yang setelah dibaca justru rasa percaya diri yang begitu besar bahwa Omnibuslaw UU 11/2020 Cipta Kerja segera berlaku secara tidak inkonstitusional bersyarat lagi.

“Terbukti dari dasar hukum maupun substansi Raperda adalah copy paste Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) ditambah penguatan pemagangan yang bagi kami hanyalah kamuflase “topeng” upah murah. Sehingga, apabila Raperda ini berlanjut sampai disahkan. Tentu akan menambah kesengsaraan bagi buruh Purwakarta,” ungkap Wahyu.

Kemudian, Ia pun kembali mengatakan, mendapati hal tersebut pihaknya, yakni, FSPMI menyatakan tidak akan menghadiri undangan. Karena khawatir dapat menjadi dasar legalisasi penyusunan naskah Akademik Raperda yang substansinya kami tolak.

Tak sampai disitu, sebagai keseriusan sikap penolakan. Maka kami melayangkan surat aksi ke disnakertrans dan meminta agar pembahasan Raperda menggunakan draft pro Omnibuslaw tersebut dihentikan.

“Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya terkait UU 11/2020 Cipta Kerja dalam butir ke-7 jelas menyatakan bahwa untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pada poin 3.11 dasar pertimbangan amar putusan, UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, tidak relevan dan kehilangan objek,” tegasnya.

“Kami menduga adanya upaya konspirasi antara pemerintah daerah dengan para pemodal hitam. Dimana, terungkap rencana semula bahwa draft diharapkan dapat segera dibahas di DPRD pada tanggal 19 dan 20 Mei 2022 ini,” sambung Wahyu.

Wahyu pun menegaskan. Setelah berkoordinasi dengan Serikat-serikat pekerja lainnya maupun dengan para pengurus Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, maka sekiranya draft Raperda pro Omnibuslaw versi Pemerintah Daerah ini tetap menjadi acuan pembahasan. Dipastikan, perlawanan dan aksi penolakan dari Serikat Pekerja maupun Partai Buruh akan dilakukan secara lebih masif dan semakin besar.

“Sekali lagi, aksi pembuka pada Kamis, 19 Mei 2022 yang rencananya akan diikuti oleh 500 pekerja atau kaum buruh tersebut hendak meminta supaya pembahasan dihentikan. Karena, baik unsur Serikat Pekerja maupun Apindo justeru juga MENOLAK keinginan pemda tersebut, tersebab mekanisme yang ditempuh maupun substansi Perda yang lebih menyengsarakan kaum pekerja,” tutup Wahyu, yang juga menjabat Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta.

Pos terkait