Sidang PTUN, Kuasa Hukum FSPMI DKI Kuliti Keterangan Saksi APINDO

Jakarta, KPonline – Terlihat puluhan Garda Metal dan massa buruh dari FSPMI DKI hadir memenuhi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menggelar agenda sidang gugatan yang diajukan APINDO kepada Pemprov DKI Jakarta, dimana DPW FSPMI DKI Jakarta menjadi tergugat II intervensi 4 pada hari ini (18/5).

Mereka datang bergabung dengan puluhan massa buruh DKI dari berbagai serikat pekerja lainnya untuk menyaksikan sidang No. Perkara 11/G/2022/PTUN.JKT dimana dalam gugatan APINDO ini berkaitan dengan Pergub no. 1517 tahun 2021 tentang UMP DKI sebagai obyek sengketa. Sidang kali ini menghadirkan kesaksian saksi fakta dari DPP APINDO DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Ruang sidang yang terbatas, tidak menyurutkan semangat Garda Metal DKI dan massa buruh, mereka tetap semangat setia mengikuti jalannya persidangan dengan memenuhi selasar luar ruang sidang.

Hadir dalam persidangan, perangkat DPW FSPMI DKI, selaku kuasa hukum Tri Widyanto dan Sukriyadi ditemani sejumlah perangkat DPW lainnya serta perangkat cabang dari PC SPA FSPMI DKI Jakarta.

Usai jalannya persidangan, kuasa hukum FSPMI DKI, Sukriyadi menyampaikan hasil sidang hari ini.

“Saksi APINDO menjawab pertanyaan kita tim kuasa hukum, saksi menjawab bahwa tidak ada kerugian secara benefit bagi APINDO dengan adanya pergub no. 1517 tahun 2021, namun mereka menyampaikan bahwa secara moral merasa dirugikan sebagai pengurus bila tidak mengajukan gugatan (ke PTUN).” jelas Sukriyadi kepada Media Perdjoeangan.

Dalam keterangannya kuasa hukum lainnya menambahkan;

“Dari kesaksian yang kami simak walaupun beliau (saksi APINDO) adalah anggota dewan pengupahan tetapi tidak begitu paham dengan esensi adanya dewan pengupahan, karena pada saat kami tanyakan apakah kajian usulan kenaikan upah dari unsur pengusaha beliau hanya menjawab sesuai PP 36 yang mestinya dewan pengupahan mempunyai kajian tersendiri terkait dengan kenaikan upah minimum di setiap daerah.” ulas Tri Widyanto, salah satu kuasa hukum DPW FSPMI DKI.

“Untuk agenda sidang kedepan akan ada kesaksian dari tergugat yaitu Pemprov DKI Jakarta dilanjutkan dengan usulan saksi saksi dari tergugat intervensi 1 sampai dengan 9.” jelas Tri Widyanto yang juga merupakan pengurus DPW FSPMI DKI sekaligus ketua PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta.

(Jim).

Pos terkait