Tolak PHK, Buruh PT Papa Jaya Agung Gelar Unjuk Rasa

Jakarta, KPonline – Tindakan sewenang-wenang management PT. Papa Jaya Agung (PJA) yang melakukan PHK terhadap 37 orang buruh, termasuk di dalamnya pengurus PUK SPL FSPMI PT. PJA, bersama 14 orang pekerja kontrak dan 17 pekerja harian lepas, ditolak oleh buruh yang tergabung dalam FSPMI. Penolakan ini dilakukan dengan jalan menggelar unjuk rasa di depan perusahaan, Senin (29/5) pagi.

Dalam aksi demo tersebut, buruh menempelkan berbagai spanduk dari karton berisi kata-kata protes atas diinjak-injaknya hukum ketenagakerjaan oleh PT. PJA yang berlokasi di Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kota Bekasi Masrul Zambak mengatakan bahwa management PT. PJA selain telah melakukan PHK secara sepihak, juga telah melakukan dugaan pelanggaran hukum pemberangusan organisasi Serikat Pekerja PUK SPL FSPMI PT. PJA dengan cara mem-PHK seluruh pengurusnya tanpa alasan dan dasar hukum.

Disamping itu Management PT. PJA juga telah melakukan pelanggaran UU No.13 tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat 2 tentang “Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas (a) jangka waktu, (b) selesainya suatu pekerjaan tertentu’.

“Jo Kepmenaker Nomor 100 tahun 2004 Ketentuan umum menurut Kepmenaker “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu,” kata Masrul Jambak, sebagaimana diberitakan mediagaruda.co.id, Senin (29/5/2017).

Masih menurut Masrul, sejak Sabtu (27/5) kemarin, Management PT. PJA juga telah melarang para buruhnya yang juga anggota FSPMI PT. PJA untuk bekerja dan memasuki area perusahaan tanpa alasan yang jelas.

Disamping itu, kata Masrul, surat PHK kepada para buruhnya, oleh Management PT. PJA dikirimkan melalui perusahaan paket pengiriman surat JNE.

Surat PHK tersebut ditanda tangani oleh Manager Operasional PT.PJA Haluanto Azis P,  bukan oleh Manager HRD.

“Karena itu seluruh buruh PT. Papa Jaya Agung menuntut untuk dapat bekerja kembali dan surat PHK yang ditanda tangangi Manager Operasional PT. Papa Jaya Agung tidak sah dan gugur demi hukum,”kata Masrul.

Baca artikel lain terkait PHK:

Pekerja Media Berjuang Tolak PHK

Tolak PHK, Buruh PT Papa Jaya Agung Gelar Unjuk Rasa

Prihatin PHK Freeport, IndustrialALL Kirim Surat Ke Jokowi

FSPMI Desak Pengusaha PT Alpachon Velfindo Pekerjakan Kembali Buruh yang di PHK

Disnaker Gresik : PHK PT Smelting Tidak Bisa Dilanjutkan

Bela Suami di PHK: Para Istri Lakukan Aksi

Membongkar PHK Massal yang Disembunyikan

Pos terkait